Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana

Rabu, 21 Oktober 2009  pukul 09.00 dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana yang dimotori oleh AP2I Kalimantan Selatan.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bagian Organisasi, Bappeda dan BKD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dengan nara sumber dari Pusbindiklatren Bappenas yaitu Bapak Drs. Edy Purwanto, MA dkk dan dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bapak Drs. Bijuri, M.T.

Dalam sosialisasi  tersebut oleh Bapak Drs. Edy Purwanto dijelaskan secara detail sejarah dimulainya fungsional perencana sampai saat sekarang ini yang mengalami pasang surut perjuangan keberadaan fungsional perencana mulai dari rekrutment sampai pembinaan akhir jabatan seorang pejabat fungsional perencana.

Sedangkan Bapak Drs. Bijuri, M.T. banyak menjelaskan tentang jabatan fungsional secara umum yang ragamnya ada 111 jenis jabatan fungsional.

Dalam sesi tanya jawab banyak di tanyakan tentang peluang-peluang untuk mengikuti pendidikan non-gelar bagi para perencana yang berdasarkan umur tidak memungkinkan lagi karena sudah lewat dari 50 tahun, padahal masa kerja masih 6 sampai 10 tahun lagi baru pensiun. Selain masalah diklat-diklat banyak juga ditanyakan tentang DUPAK, PAK dan HAPAK. Dan yanag tak kalah menarik adalah sebuah pertanyaan yang sedikit menggelitik yaitu kenapa jabatan fungsional tidak banyak diminati PNS? Pertanyaan ini dijawab sendiri oleh penanya bahwa kemungkinannya adalah karena kurang promosi dan kurang sosialisasi, kurang bergengsi, kurang fasilitas, tunjangannya kecil, dan lain-lain. Disamping hal-hal umum tadi ada juga pertanyaan-pertanyaan yang kasuistis orang perorangan yang berbeda-beda.

Sosialisasi diakhiri dengan sebuah harapan bahwa Kabupaten/Kota memohon adanya sosialiasi yang lebih intens di tiap-tiap Kabupaten/kota dengan target group yang lebih luas diantara para pejabat dan PNS Kabupaten/Kota.

Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar cepat berkembang dan memdapatkan kesempatan memacu pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut :

(1)   Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:

a.     Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

b.    swasta;

c.     kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau

d.    sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu oleh administrator KEK

(3)   Memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.

(4) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh).

(6) Selain fasilitas PPh dapat juga diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona.

(7)  Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9)  Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa:

a.  penangguhan bea masuk;

b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;

c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak; dan

d.  tidak dipungut PPh impor.

(10) Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11)  Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(12) Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13) Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(14) Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan.

(15) Di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.

(16) Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi, namun sampai saat ini cita-cita dan tujuan nasional tersebut masih terus diperjuangkan dengan berbagai cara dan bentuk.  Memang banyak cara dan bentuk serta jalan mencapai masyarakat adil dan makmur, melalui berbagai jenis/macam  pembangunan  seperti pembangunan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, dan lain-lain yang kesemuanya berjalan secara paralel, hanya yang membedakan adalah bobot dan kecepatannya masing-masing.

Salah satu macamnya adalah pembangunan perekonomian nasional, namun sampai dengan saat ini belum terlihat adanya produk hukum yang mengatur tentang Sistim Ekonomi Nasional seperti halnya pembangunan pendidikan kita ssudah memiliki Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional dan mudah-mudahan beberapa saat lagi juga akan muncul Undang-undang Sistim Kesehatan Nasional.

Ekonomi Nasional dalam gerak dan kiprahnya tidak terlepas dari kontribusi ekonomi regional maupun ekonomi lokal, hal ini sudah sangat disadari oleh Pemerintah . Sehingga setiap daerah diharapkan dapat mengembangkan perekonomiannya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah tersebut.  Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus .

Kebijakan ini telah diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang. (Pasal 31 ayat (3)).

Kebijakan Pemerintah untuk memberikan peluang terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus ini dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi wilayah memang tidak terlepas dari peran Pemerintah dalam bidang perekonomian yang mempunyai 3 fungsi sebagaimana yang dikemukakan oleh P.A. Samuelson yaitu :

1.  Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi;

2.  Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah;

3.  Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.

Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Berbicara fungsi ekonomi tentunya tidak bisa terlepas dari topik-topik utama dalam masalah ekonomi yaitu : a. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi ?; b. Bagaimana cara menghasilkan barang dan jasa tersebut ?; c. Untuk siapa barang dan jasa tersebut diproduksi ?.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona antara lain : pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata,  energi,  dan/atau  ekonomi lain.

Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:

a.    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;

b.    pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;

c.    terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan

d.    mempunyai batas yang jelas.

Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh salah satu dari :

  1. Badan Usaha;
  2. pemerintah kabupaten/kota; atau
  3. pemerintah provinsi.

Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha maka usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten /kota.

Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota maka usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.

Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi maka usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Usulan dilengkapi persyaratan paling sedikit:

a.    peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;

b.    rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;

c.    rencana dan sumber pembiayaan;

d.    analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.    hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan

f.     jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.

KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut Dewan Nasional melakukan evaluasi setiap tahun dan hasil evaluasi disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.

Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:

a.    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

b.    swasta;

c.    kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau

d.    sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelembagaan yang terlibat dalam operasional KEK adalah antara lain :

1.  Dewan Nasional yang berkedudukan di Pusat Pemerintahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden yang keanggotaannya terdiri atas menteri  dan kepala lembaga pemerintah nonkementrian. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Nasional akan membentuk Sekretariat Dewan Nasional.

2.  Dewan Kawasan yang berkedudukan di Provinsi yang dibentuk dengan  Keputusan Presiden yang keanggotaannya terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kawasan akan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

3.  Administrator Kawasan Ekonomi Khusus  yang berkedudukan pada kawasan ekonomi khusus dibentuk dengan Keputusan Dewan Kawasan yang keanggotaannya diatur kemudian.

4.  Badan Usaha Pengelola yang berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan usaha di KEK, dapat berupa: BUMN/BUMD; Badan Usaha Koperasi; Badan Usaha Swasta;  atau Badan Usaha Patungan antara Swasta dan/atau Koperasi dengan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/kota.

5.  Lembaga Kerjasama Tripartit Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur

6.  Dewan Pengupahan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli dan perguruan tinggi.

Bagaimana dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini telah memiliki KAPET Batulicin, apakah masih bisa dipertahankan sebagai suatu kawasan yang berfungsi mirip KEK atau perlu dipertimbangkan kembali untuk diusulkan  sebagai KEK di Provinsi Kalimantan Selatan tapi tentunya dengan penyesuain-penyesuaian kembali sesuai dengan syarat terbentuknya KEK menurut Undang-undang KEK. Atau mungkin perlu ada alternatif-alternatif lain yang diajukan sebagai calon-calon KEK di provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan derap langkah pembangunan Kalimantan Selatan ke depan yang tertuang dalam RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan tahun 2025 yang berangan-angan Kalsel sebagai wilayah perdagangan dan jasa berbasis agro industri.

Tentunya diperlukan kajian-kajian kembali yang menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek ipoleksosbudhankam secara mendalam dengan melihat potensi dan kekhasan Kalimantan Selatan dari sudut pandang geoekonomi dan geostrategi.

Sang Perencana

PNS (Pegawai Negeri Sipil), di Indonesia jumlahnya jutaan orang mulai dari jabatan staff sampai pimpinan unit, dari penjaga sekolah sampai Kepala Dinas Pendidikan atau sampai ke sekretaris Menteri Pendidikan, yang jelas sangat beragam. Namun dari jutaan PNS tersebut yang mempunyai jabatan sebagai perencana hanya sekitar 300 orang !!!

Sungguh sangat sangat kurang jumlahnya, mungkin kurang promosi ? mungkin kurang bergengsi jika dibanding jabatan struktural seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bidang ? mungkin juga nominal tunjangannya kurang menarik ? banyak sebab kenapa jadi jumlahnya sangat sedikit !!!

Padahal kedudukannya sangat strategis dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 bahwa Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencana tertentu.

Dari definisi perencana tersebut, dapat dilihat bahwa tugas pokok seorang perencana adalah menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan. Sementara disisi lain, pengertian perencanaan sendiri adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan-pilihan  mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Terlihat bahwa ternyata tugas seorang perencana tidak mudah dan sangat kompleks sekali,  maka untuk jabatan perencana dibagi menjadi beberapa jenjang jabatan perencana, mulai dari Perencana Pertama ( golongan III/a dan III/b); Perencana Muda ( golongan III/c dan III/d); Perencana Madya (golongan IV/a, IV/b dan IV/c) dan Perencana Utama (golongan IV/d dan IV/e).

Kalau melihat jumlah pejabat fungsional perencana dibandingkan dengan jumlah PNS secara keseluruhan, nampak kemungkinan-kemungkinan untuk menjadi termajinalkan akan sangat besar bisa terjadi. Padahal hal demikian tidak perlu terjadi karena untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, seorang perencana dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap Dinas, Badan dan Kantor pasti ada jabatan strukturan yang berfungsi sebagai unit atau sub unit perencana yang berada secara struktur organisasi pada umumnya dibawah Sekretaris Dinas, Badan aatau Kantor. Unit atau sub unit perencana dalam melaksanakan tugasnya sebetulnya sangatlah berat apalagi kalau hanya dibantu hanya oleh 1 atau 2 orang staff, maka oleh karena itu seyogyanya unit atau sub unit perencana tersebut dibantu oleh 2 atau 3 orang pejabat fungsional perencana sesuai spesifikasinya dengan jumlah bidang-bidang  teknis yang pada Dinas, Badan atau Kantor tersebut.

Dengan mengacu kepada kondisi ideal seperti ini sebetulnya masih sangat banyak diperlukan tenaga perencana pada masing-masing SKPD dan peluang untuk menjadi pejabat fungsional perencana masih terbuka lebar.

Memang untuk menjadi seorang perencana ada syarat-syarat formal yang harus dipenuhi yaitu minimal S1, pangkat/golongan minimal Penata Muda/IIIa, dan telah lulus diklat fungsional bidang perencanaan.

Kalau melihat syarat formal tersebut nampaknya tidaklah terlalu sulit untuk menjadi seorang perencana, tinggal kemauan saja !!!

Ayo siapa yang mau ?

Kesejahteraan Umum ? Tanggung jawab siapa ?

Sungguh bukanlah tanggung jawab yang ringan bagi seorang kepala pemerintahan baik itu presiden, gubernur, bupati/walikota dan kepala desa. Tanggung jawab itu diperolehnya melalui sebuah sistem yang disepakati bersama oleh masyarakat, bangsa dan negara. Keinginan untuk menerima tanggung jawab tersebut seiring dengan keinginan dia pribadi perseorangan yang dia salurkan  melalui organisasi partai politik ataupun tidak karena sistem telah memberikan peluang melalui cara lain.

Isi tanggung jawab tersebut secara tegas tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : “ . . . . . . untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka . . . . . “ .

Menurut Dr. Munawar Ismail dalam bukunya yang berjudul “Sistem Ekonomi Nasional” dikatakan bahwa kesejahteraan umum dapat dicapai apabila 2 (dua) syarat kumulatif dipenuhi yaitu , pertama, terjaminnya pemenuhan kebutuhan primer sehingga semua warga negara secara minimal bisa hidup secara layak, kedua, tersedianya kesempatan bagi semua warga negara untuk meraih kehidupan yang lebih baik di atas kebutuhan primer. Syarat pertama dimaksudkan agar tidak ada warga negara yang hidupnya terlantar (kebutuhan primer terpenuhi yaitu bisa makan,  bisa berpakaian, memiliki tempat tinggal permanen, dan memiliki pendidikan, kesehatan dan sarana komunikasi yang memadai), dan syarat kedua,  memberikan peluang kepada mereka yang mampu untuk meraih kehidupan yang lebih baik lagi di atas kebutuhan primer.

Semua hal tersebut adalah kebutuhan secara materi namun kesejahteraan sendiri tidak hanya terpenuhinya kebutuhan materi tapi juga kebutuhan yg non-materi seperti kebutuhan spiritual, keamanan jiwa/kehidupan dan kemurnian akal. Kebutuhan spritual terpenuhi apabila seseorang sudah bisa menjalankan perintah agama dengan sempurna, juga seseorang akan sejahtera bila mereka terbebas dari ancaman terhadap keselamatan jiwa dan hartanya. Terlebih dari itu yang juga sangat penting adalah terjaganya kemurnian akal seseorang  agar tetap terjaga sifat kemanusiannya.

Sekali lagi tugas dan tanggung jawab tersebut bukanlah tanggung jawab yang ringan, dan juga akan menjadi berat bagi kita untuk mengukurnya tapi bukan berarti tidak bisa untuk diukur keberhasilannya secara kuantitatif.

Banyak indikator yang bisa dipakai untuk mengukur seperti IPM (Indeks Pembangunan Manusia/HDI), Tingkat kriminalitas yang terjadi di masyarakat, angka kemiskinan, indeks kesetaraan jender dan lain-lain.

Tapi yang juga menjadi pertanyaan adalah adakah yang berani mematok angka yang akan dicapainya dalam masa tugasnya menjalankan pemerintahan selama masa bakti tertentu ?  sekecil apapun kenaikannya.

Tapi juga bukan tidak mungkin bahwa ada yang berani mematok angka yang menjadi targetnya sekecil apapun kenaikannya tapi itu realistis.

Semoga masyarakat semakin hari semakin sejahtera. Amin Allahuma amin.

Jalan Umum

Setiap hari, setiap waktu, setiap saat terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan  dapat kita lihat di berbagai media televisi ataupun berita di media cetak, tidak sedikit juga berita tentang saling lempar tanggung jawab terhadap kerusakan jalan, dan lain-lain, semuanya membawa korban diantara pengguna jalan. Bagaimana menyikapi hal ini ? dimana peran pemerintah ? dimana peran masyarakat ?  yang jelas adalah kedua-duanya berperan dan tentunya dengan porsinya masing-masing !! sebagai gambaran untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara arif, mari kita lihat sedikit serba serbi tentang jalan di negara kita ini.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yanag berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jan lori, dan jalan kabel. (UU RI No. 38 Tahun 2004 , Pasal 1).

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat seerta dalam memajaukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujuddkan sasaran pembangunan nasional.

Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator diantara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir.

Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleeransi, dan mencairkan sekat budaya.

Dari aspek lingkungan,  keberadan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah, sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.

Ternyata sebuah jalan secara sendiri-sendiri per ruas jalan maupun kedudukannya sebagai salah satu unsur sistem transportasi, mempunyai peran yang sangat vital bagi sebuah negara secara umum,  atau bagi sebuah propinsi atau bagi sebuah kabupaten/kota. Melihat pentingnya peranan ini, pertanyaannya siapakah yang berhak dan berkewajiban dalam penyelenggaraannya ini ?  jawabnya pasti pemerintah, dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sesuai peruntukannya, jalan terbagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu jalan umum dan jalan khusus, dimana jalan umum adalah jalan yang dibangun oleh Pemerintah dan diperuntukkan bagi lalu lintas umum sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan  pada pasal 25, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas :

  1. Jalan Nasional, dimana jalan nasional  ini merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  2. Jalan Propinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer  yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  3. Jalan Kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan ansional dan jalan provinsi, yang menghubungkan  ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten,  dan jalan strategis kabupaten.
  4. Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
  5. Jalan Desa, adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di desa, serta jalan lingkungan.

Bagaimana keadaan jalan-jalan yang menjadi hak dan tanggung jawab pemerintah daerah di Kalimantan Selatan ? sudahkah masing-masing pemerintah mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota (diluar pemerintahan desa !!! ) melakukan pengaturan akan jalan-jalan umum yang menjadi tanggung jawabnya ?

Pengaturan jalan yang dimaksudkan adalah antara lain :

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan berdasarkan kebijakan nasional dibidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan.
  2. Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan
  3. Penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, antar ibukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam ssistem jaringan primer . (khusus pemerintah provinsi !)
  4. Penetapan status jalan masing-masing, Jalan Provinsi oleh Gubernur, Jalan Kabupaten/Kota dan Desa oleh Bupati/Walikota.
  5. Penyusunan perencanaan jalan jaringan sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

Kesemuanya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, sedangkan peran masyarakat untuk dapat menjamin berfungsinya jalan sesuai dengan perannya menurut undang-undang adalah sebagai berikut :

  1. Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan.
  2. Masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan; berperan serta dalam penyelenggaraan jalan; memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan; memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerrugian akibat pembangunan jalan.

Untuk selanjutnya mari kita berdo’a dan berharap agar transportasi kita lancar dan semua berjalan sebagaimana mestinya dan semua pihak menjalankan perannya masing-masing.

Pilih sungai ? pilih jalan raya ?

Kalimantan Selatan identik dengan air atau sungai, apalagi dengan adanya iklan RCTI Okay pasar terapung . . . . image yang membekas dalam benar setiap pemirsa di Indonesia bahkan mungkin di negeri jiran malaysia bahwa Banjarmasin atau Kalimantan Selatan itu identik dengan air. Dan yang pernah kualami sendiri disaat masih kuliah di pulau Jawa, sebuah pertanyaan spontan dari Ibu kost yang secara polos bertanya :”Nak Yusni . . . di mBanjar itu ada montor nggak ?

Apa yang tersirat dari pertanyaan itu ? itulah landmark . . ., itulah trademark . . . . itulah bayangan orang tentang Banjarmasin atau Kalimantan dan itu memang tidak salah. Di Kalimantan memang banyak sungai-sungai besar yang dapat dilayari sampai jauh ke pedalaman sejak zaman dulu hingga sekarang.

Namun apa mau dikata, transportasi air secara perlahan tergusur oleh transportasi darat yang secara teknis lebih cepat dan  secara ekonomis lebih murah . . . .? !! tapi apa betul demikian ? bisa ya . . .bisa tidak.

Disaat seperti sekarang ini, kalau kita ingin membuat ruas jalan baru, banyak hal harus dipertimbangkan, antara lain :

  1. Pembebasan lahan, harga tanah sudah mahal, belum lagi kalau tanah tersebut ada bangunan di atasnya, maka harga bangunan lagi yang harus diperhitungkan, kalau ada tanaman keras maka  tanamanpun ada harganya, belum lagi status kepemilikan lahan, negosiasinya juga rumit karena ada mekanisme dan tatacara negosiasi untuk memperoleh harga yang wajar dengan memperhatikan standar harga yang ada dan harga transaksi terakhir yang pernah terjadi (harga pasaran), kemudian juga perlu adanya penilaian harga independen . . pokoknya ruwet !!!
  2. Design teknis, flexible pavement atau rigid pavement ? artinya mau yang konvensional pakai batu gunung sebagai pondasi kemudian diberi lapisan penutup aspal goreng,atau lapis penetrasi atau mau menggunakan ATB+HRS, atau mau yang pakai cor beton ? pilihan inipun sangat ditentukan oleh jenis beban atau angkutan yang akan lewat juga memperhataikan daya dukung tanahnya.
  3. Ketersediaan dana, ini juga sangat penting . . . .karena kalau nggak ada dananya, mau membangun pakai apa ?
  4. Dst  . . . . . dst . . .

Kenyataan sekarang . . . jalan semakin padat karena semakin hari semakin banyak orang yang mampu membeli kendaraan roda 2 dan roda 4 dari berbagai jenis dan berbagai merk serta berbagai tahun pembuatan mulai dari mobil zaman dulu sampai zaman millenium seperti sekarang ini semuanya dapat meluncur di jalan raya yang mungkin pabriknya aja sudah tutup !!!  Mungkin sudah saatnya ada pembatasan umur mobil yang boleh lewat dijalan raya ??!!  tapi ada ini tidak diskriminatif ?? entahlah . . . sebab mungkin beberapa tahun lagi juga sudah mulai banyak mobil yang ramah lingkungan yang tidak mengeluarkan  gas CO, dan bahan bakar fosil juga semakin langka.

Sementara disisi lain, Kalimantan dan pulau-pulau lain di Indonesia hampir semuanya memiliki sungai yang dalam dan panjang yang dapat dilalui oleh alat transportasi air. Mungkin saat ini secara ekonomi tidak efisien karena memakai bahan bakar fosil (bensin/solar), tapi bagaimana kalau memakai bahan bakar lain seperti gas, biosiesel atau solarcell ? mungkin akan menjadi efisien . . . . .

Sebagai gambaran bagi kita di Kalimantan Selatan yang memiliki sungai yang banyak, panjang dan lebar serta cukup dalam dan dapat dilayari adalah sebagai berikut :

Kota Banjarmasin

a. Sungai Barito (Panjang 900 KM, lebar 725 M, kedalaman rata-rata 14 M)

b. Sungai Martapura (Panjang 80 KM, lebar 100 M, kedalaman rata-rata 10 M)

c. Sungai Anjir Mulawarman (panjang 2,9 KM, lebar 27 M, kedalaman rata-rata …,)

d. Sungai Andai ( panjang 5 KM, lebar 25 M, kedalaman rata-rata 6 M)

e. Sungai Telawang (panjang 4 KM, lebar 25 M, kedalaman rata-rata 6 M)

f. Sungai Basirih/Bondan (panjang 1,5 KM, lebar 25 M, kedalaman rata-rata 10 M)

g. Sungai Kuin (panjang 4 KM, lebar 25 M, kedalaman rata-rata ….)

h. Sungai Pangeran (panjang 3,3 KM, lebar 26 M, kedalaman rata-rata … )

i. Sungai Pelambuan (panjang 1,3 KM, lebar 20 M, kedalaman rata-rata …. )

j. Sungai Alalak (panjang 11,9 KM, lebar 60 M, kedalaman rata-rata …. )

k. Sungai Teluk Dalam (panjang 2,2 KM, lebar 15 M, kedalaman rata-rata …. )

Kabupaten Barito Kuala

a. Sungai Barito (panjang 173 KM, lebar 400 M, kedalaman rata-rata 12 M)

b. Sungai Kapuas/Pulau Petak (panjang 30 KM, lebar 350 M, kedalaman rata-rata 10 M)

c. Sungai Negara (panjang 10 KM, lebar 200 M, kedalaman rata-rata 11 M)

d. Sungai Tabunganen (panjang 16 KM, lebar 20 M, kedalaman rata-rata 2 M)

e. Anjir Kerukan Tabunganen (panjang 12 KM, lebar 30 M, kedalaman rata-rata 2 M)

f. Anjir Tamban (panjang 28 KM, lebar 28 M, kedalaman rata-rata 2 M)

g. Sungai Andai (panjang 6 KM, lebar 20 M, kedalaman rata-rata 2,5 M)

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

a. Sungai Negara (panjang 39 KM, lebar 900 M, kedalaman rata-rata 10 M)

b. Sungai Batang Alai (panjang 8 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 7 m)

Kabupaten Hulu Sungai Utara

a. Sungai Barito (panjang 780 KM, lebar 650 M, kedalaman rata-rata 11,5 M)

b. Sungai Negara (panjang 127 KM, lebar 250 M, kedalaman rata-rata  8 M)

c. Sungai Tabalong (panjang 45 KM, lebar 80 M, kedalaman rata-rata 3,5 M)

d. Sungai Balangan (panjang 30 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 3,5 M)

e. Sungai Luang (panjang 10 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 3,5 M)

f. Sungai Rintisan (panjang 12 KM, lebar 40 M, kedalaman rata-rata 4 M)

g. Sungai Harus (panjang 40 KM, lebar 40 M, kedalaman rata-rata 3 M)

h. Sungai Paminggir (panjang 23 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 5 M)

i. Sungai Alabio (panjang 15 KM, lebar 40 M, kedalaman rata-rata 2 M)

j. Sungai Jenamas (panjang 5 KM, lebar 30 M, kedalaman rata-rata 2 M)

k. Sungai Tampakang (panjang 8 KM, lebar 40 M, kedalaman rata-rata 2,5 M)

l. Sungai Banyu Landas (panjang 10 KM, lebar 30 M, kedalaman rata-rata 2,5 M)

m. Sungai Pandama’an (panjang 9 KM, lebar 20 M, kedalaman rata-rata 2,5 M)

n. Sungai Pamintangan (panjang 5 KM, lebar 20 M, kedalaman rata-rata 2 M)

Kabupaten Tanah Laut

a. Sungai Tabanio (panjang 3 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 4 M)

b. Sungai Pagatan Besar (panjang 2 KM, lebar 75 M, kedalaman rata-rata 4 M)

c. Sungai Takisung (panjang 0,5 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 4 M)

d. Sungai Kuala Tambangan (panjang 3 KM, lebar 75 M, kedalaman rata-rata 4 M)

e. Sungai Batakan (panjang 2 KM, lebar 60 M, kedalaman rata-rata 3 M)

f. Sungai Sawarangan (panjang 4 KM, lebar 75 M, kedalaman rata-rata 4 M)

g. Sungai Muara Asam-asam (panjang 7 KM, lebar 80 M, kedalaman rata-rata 5 M)

h. Sungai Muara Kintap (panjang 7 KM, lebar 90 M, kedalaman rata-rata 5 M)

i. Muara Sungai Kasau (panjang 12 KM, lebar 100 M, kedalaman rata-rata 6 M)

Kabupaten Banjar

a. Sungai Martapura (panjang 70 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 7 M)

b. Sungai Riam Kanan (panjang 23 KM, lebar 50 M, kedalaman rata-rata 8 M)

c. Sungai Riam Kiwa (panjang 60 KM, lebar 30 M, kedalaman rata-rata 5 M)

Kabupaten Tapin

a. Sungai Negara (panjang 48 KM, lebar 130 M, kedalaman rata-rata 12 M)

b. Sungai Tapin (panjang 15 KM, lebar 80 M, kedalaman rata-rata 10 M)

Kabupaten Tabalong (belum dapat datanya)

Kabupaten Tanah Bumbu (belum dapat datanya)

Kabupaten Kotabaru (belum dapat datanya)

Kabupaten Hulu Sungai Tengah (belum dapat datanya)

Kabupaten Balangan (belum dapat datanya)

Kota Banjarbaru ( tidak ada sungainya . . . he he he )

Dapat kita bayangkan betapa panjangnya sungai kita, mungkin lebih panjang daripada jalan-jalan beraspal yang sudah ada, tidakkah perlu dilirik kembali transportasi sungai ? . . . .tentunya dengan prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti efisien bahan bakar, kelestarian lingkungan agar sungai jangan menjadi dangkal dan juga promosi angkutaan sungai.

Kepada kawan-kawan yang mempunyai data sungai pada kabupaten-kabupaten yang belum kudapat datanya, sudilah kiranya memberi informasi. Terima kasih.

Strategi dan Taktik

Strategi dan taktik adalah dua kata yang berbeda tapi sering membingungkan kita, apakah strategi itu sama dengan taktik ? ataukah masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda !!

Menurut kamus wikipedia, strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.

Kata “strategi” sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu strategos yang artinya “komandan militer” pada zaman demokrasi  Athena.

Bagaimana dengan kata “taktik” ?  taktik adalah cara pencapaian tujuan dalam tingkat operasional pelaksanaan yang mempunyai rentang waktu yang relatif pendek.

Sementara kata “strategi” sendiri apabila digunakan pada bidang-bidang tertentu akan mempunyai arti yang lebih spesifik, misalkan dalam bidang organisasi perusahaan maka kata strategi dapat mempunyai arti penetapan sasaran dan tujuan jangka panjang suatu perusahaan dan alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu.

Kata strategi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional, mempunyai pengertian adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.

Sedangkan menurut Fitri Lukiastuti Kurniawan dalam bukunya yang berjudul “ Manajemen Strategik dalam  Organisasi”  perbedaan istilah stratregi dan taktik adalah :

  1. Dari sudut pandang tingkat perilaku, strategi dikembangkan pada manajemen tingkat puncak dan berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam level puncak, sedangkan taktik dirumuskan pada tingkat manajemen yang lebih rendah.
  2. Berdasarkan tingkat keteraturannya, perumusan strategi  adalah berkesinambungan namun tidak teratur karena harus menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi. Sementara. Taktik ditentukan atas dasar siklus periodik dengan jangka waktu relatif tetap, seperti hanya anggaraan tahunan.
  3. Atas dasar jumlaha alternatif kemungkinan, strategi mempunyai lebih banyak pilihan daripada taktik.
  4. Dari sisi rentang waktu, strategi lebih mengarah kepada jangka panjang, sedangkan taktik lebih mengacu pada hasil dalam jangka pendek.
  5. Mengingat bahwa taktik diterapkan pada tingkatan hirarki yang lebih rendah, maka taktik cenderung lebih rinci tergambar.

Nah . . itulah sedikit gambaran tentang strategi dan taktik.

Millennium Development Goals (MDGs)

Tujuan Pembangunan Milenium (“Millennium Development Goals”, atau MDGs) mengandung delapan tujuan sebagai respon atas permasalahan perkembangan global, yang kesemuanya harus tercapai pada tahun 2015.  Tujuan Pembangunan Milenium adalah hasil dari aksi yang terkandung dalam Deklarasi Milenium yang diadopsi oleh 189 negara dan ditandatangi oleh 147 kepala Negara dan pemerintahan pada UN Millennium Summit yang diadakan di bulan September tahun 2000.

Delapan butir MGDs terdiri dari 21 target kuantitatif dan dapat diukur oleh 60 indikator.

  • Tujuan 1: Memberantas kemiskinan ekstrim dan kelaparan
  • Tujuan 2: Dicapainya pendidikan tingkat dasar yang merata dan universal
  • Tujuan 3: Memajukan kesetaraan gender
  • Tujuan 4: Mengurangi tingkat mortalitas anak
  • Tujuan 5: Memperbaiki kualitas kesehatan ibu hamil
  • Tujuan 6: Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain
  • Tujuan 7: Menjamin kelestarian lingkungan
  • Tujuan 8: Menjalin kerjasama global bagi perkembangan kesejahteraan

Tujuan Pembangunan Millennium:

  • menyintesis dalam satu paket komitmen-komitmen terpenting yang dibuat secara terpisah-pisah dalam berbagai konferensi dan pertemuan tingkat tinggi internasional yang diadakan pada tahun 1990-an;
  • merespon secara eksplisit tentang interdependensi antara pertumbuhan, upaya pembasmian kemiskinana dan perkembangan yang berkesinambungan;
  • mengenali bahwa upaya perkembangan bergantung kepada pemerintahan yang demokratis, pengaturan oleh hukum, kehormatan pada hak azasi manusia, perdamaian dan keamanan hidup;
  • mempunyai tenggat waktu dan target yang dapat diukur beserta dengan indikator dalam memantau kemajuan, dan;
  • membawa dalam kebersamaan, sebagaimana terkandung pada Tujuan 8, tanggung jawab dalam memajukan Negara berkembang dengan Negara maju, dalam kerjasama global yang dituangkan dalam International Conference on Financing for Development di Monterrey, Mexico pada bulan Maret tahun 2002, and juga pada Johannesburg World Summit on Sustainable Development pada bulan Agustus tahun 2002.

Implementasi Tujuan Pembangunan Milenium

Pada tahun 2001, menanggapi permintaan dari para pemimpin dunia, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa menghadirkan Perencanaan Menuju Pengimplementasian Deklarasi Milenium (“Road Map towards the Implementation of the United Nations Millenium Declaration”). Perencanaan tersebut merupakan ikhtisar yang terpadu dan komprehensif menguraikan berbagai strategi potensial dalam memenuhi tujuan dan komitmen dari Deklarasi Milenium.

Sejak itu, peta strategis tersebut telat menelurkan laporan tahunan.  Isi laporan tahunan 2002 memfokuskan pada kemajuan dibuat dalam pencegahan konflik bersenjata dan pencegahan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS dan Malaria.  Laporan tahunan 2003 menekankan pada strategi perkembangan dan strategi perkembangan berkelanjutan.  Tahun 2004 berfokus pada keterpisahan digital dan pengekangan kriminal antar Negara.

Pada tahun 2005, Sekretaris Jendral menyiapkan laporan terpadi berjangka lima tahun berisi kemajuan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium. Laporan ini meninjau ulang implementasi dari keputusan yang diambil dari hasil berbagai konferensi dan sesi khusus yang membahas negara-negara yang paling tidak berkembang, kemajuan dalam memerangi HIV/AIDS dan pendanaan untuk perkembang dan perkembangan yang berkelanjutan.

Tujuan 1: Mengentaskan kemiskinan ekstrim dan kelaparan

Indikator

Tujuan 1a: Mengurangi hingga setengahnya Penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan ekstrim

  • 1.1 Proporsi penduduk yang hidup di bawah $1 (PPP) per hari
  • 1.2 Rasio kesenjangan tingkat kemiskinan
  • 1.3 Porsi dari populasi dalam kategori 20% penduduk termiskin dalam konsumsi nasional

Target 1b: Mencapai ketenagakerjaan yang produktif dan pekerjaan layak merata, termasuk wanita dan usia muda

  • 1.4 Tingkat pertumbuhan produk nasional bruto per orang
  • 1.5 Rasio tingkat keperkerjaan penduduk
  • 1.6 Proporsi penduduk yang bekerja dan berpenghasilan $1 (PPP) per hari
  • 1.7 Proporsi tenaga kerja yang menghidupi diri sendiri dan yang menghidupi keluarga di dalam angka total penyerapan tenaga kerja

Target 1c: Mengurangi Jumlah penduduk yang menderita kelaparan hingga setengahnya

  • 1.8 Jumlah balita dengan berat badan di bawah normal
  • 1.9 Proporsi penduduk yang mengkonsumsi nilai gizi kalori di bawah standar minimum

Tujuan 2: Mencapai pendidikan dasar untuk semua

Indicators

Target 2a: Memastikan anak laki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar

  • 2.1 Netto jumlah pendaftaran pendidikan dasar
  • 2.2 Proporsi pelajar yang menyelesaikan pendidikan dari Kelas 1 hingga kelas akhir di pendidikan dasar
  • 2.3 Tingkat kemampuan baca-tulis laki-laki dan perempuan usia 15-24 tahun

Tujuan 3: Memajukan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan

UNDP bekerja dengan dan berpihak kepada wanita dalam advokasi kebijakan, perkembangan kapasitas wanita dan mendukung rancangan kesetaraan gender dengan berkolaborasi dengan UNIFEM.

Indikator

Target 3a: Menghapus ketimpangan gender di tingkat pendidikan sekolah dasar dan menengah pada tahun 2005, dan pada semua tingkat pendidikan pada tahun 2015

  • 3.1 Rasio anak laki-laki dengan anak perempuan yang mengenyam pendidikan tingkat dasar, menengah dan lanjut
  • 3.2 Proporsi dari wanita sebagai pekerja upahan di sektor non-pertanian
  • 3.3 Proporsi perwakilan wanita dalam parlemen nasional

Tujuan 4: Mengurangi tingkat kematian anak

Indikator

Target 4a: Mengurangi tingkat kematian anak usia 0-5 tahun hingga dua per tiga bagian

  • 4.1 Angka kematian balita
  • 4.2 Angka kematian bayi
  • 4.3 Jumlah bayi usia satu tahun yang diimunisasi campa

Tujuan 5: Memperbaiki kualitas kesehatan ibu

Indikator

Target 5a: Mengurangi angka kematian ibu hingga 75%

  • 5.1 Angka mortalitas ibu
  • 5.2 Jumlah proses kelahiran yang ditangani oleh tenaga medis terlatih
  • Target 5b: Menyediakan akses kepada kesehatan reproduksi secara merata
  • 5.3 Tingkat penggunaan kontrasepsi
  • 5.4 Tingkat kelahiran remaja
  • 5.5 Jaminan perawatan pra-kelahiran (sekurang-kurangnya satu kunjungan and minimal empat kunjungan)
  • 5.6 Kebutuhan yang belom terpenuhi dalam hal keluarga berencana

Tujuan 6: Memerangi HIV/AIDS, malaria and penyakit menular lainnya

Indikator

Target 6a: Menghentikan dan mulai menurunkan kecenderungan penyebaran HIV/AIDS

  • 6.1 Banyaknya penderita HIV berusia 15-24 tahun
  • 6.2 Pengunaan kondom dalam aktivitas seksual resiko tinggi
  • 6.3 Proporsi dari populasi usia 15-24 tahun yang mempunyai pengetahuan tentang HIV/AIDS yang komprehensif dan tepat
  • 6.4 Rasio kehadiran di sekolah antara yatim piatu dengan bukan-yatim piatu berusia 10-14 tahun
  • Target 6b: Dicapainya akses perawatan secara merata dan universal bagi penderita HIV/AIDS pada tahun 2010
  • 6.5 Proporsi dari populasi menderita infeksi HIV tingkat lanjut yang mempunyai akses kepada pengobatan antiretroviral
  • Target 6c: Menghentikan dan menurunkan kecenderungan penyebaran malaria dan penyakit menular lainnya
  • 6.6 Jumlah insiden dan angka kematian karena Malaria
  • 6.7 Proporsi balita yang tidur menggunakan tirai ranjang yang sudah mengandung insektisida
  • 6.8 Proporsi balita yang menderita demam dan dirawat dengan obat-obatan anti-malaria yang tepat
  • 6.9 Jumlah insiden, eksistensi umum, angka kematian karena tuberkulosa
  • 6.10 Proporsi penyakit tuberkulosis (TBC) yang terdeteksi dan terobat dibawah supervisi langsung perawatan jangka pendek

Tujuan 7: Memastikan kelestarian lingkungan

Indikator

Target 7a: Mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan dan program Negara; serta mengembalikan sumber daya alam yang hilang
Target 7b: Mengurangi kadar hilangnya keragaman alam dan menurunkan tingginya kadar kehilangan tersebut secara signifikan pada tahun 2010

  • 7.1 Proporsi dari dataran hutan
  • 7.2 Total emisi CO2, per kapita dan per $1 GDP (PPP)
  • 7.3 Konsumsi bahan perusak ozon
  • 7.4 Proporsi dari jumlah ikan dalam batasan aman lingkup hayati
  • 7.5 Proporsi dari sumber air yang digunakan
  • 7.6 Proporsi dari daratan dan laut yang terlindungi
  • 7.7 Proporsi dari spesies yang terancam punah

Target 7c: Mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman dan sanitasi dasar

  • 7.8 Proporsi dari populasi yang menggunakan sumber air minum berkualitas
  • 7.9 Proporsi dari populasi yang menggunakan sarana sanitasi berkualitas

Target 7d: Tercapainya perbaikan yang berarti bagi kualitas hidup untuk sekurang-kurang 100 juta penduduk yang tinggal di daerah kumuh pada tahun 2020

  • 7.10 Proporsi dari penduduk kota yang hidup di wilayah kumuh

Tujuan 8: Mengembangkan kemitraan untuk pembangunan

Indikator

Target 8a: Mengembangkan sistem keuangan dan perdagangan yang terbuka, berbasis peraturan, dapat diprediksi, dan tidak diskriminatif.

Termasuk komitmen kepada sistem pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, pengembangan kesejahteraan dan pengurangan tingkat kemiskinan pada taraf nasional dan internasional.

Target 8b: Mengatasi persoalan khusus Negara-negara yang paling tertinggal.

Hal ini termasuk akses bebas tariff dan bebas kuota untuk produk eksport mereka, meningkatkan pembebasan utang untuk negara berutang besar, penghapusan utang bilateral resmi dan memberikan ODA yang lebih besar kepada Negara yang berkomitmen menghapuskan kemiskinan.

Target 8c: Mengatasi kebutuhan khusus di negara-negara daratan dan kepulauan kecil (melalui Rencana Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan untuk Negara kepulauan kecil, dan hasil dari sesi khusus dari Rapat Umum ke-22)

Target 8d: Menangani hutang negara berkembang melalui upaya nasional maupun Internasional agar pengelolaan hutang berkesinambungan dalam jangka panjang.

Beberapa dari indikator dibawah ini dimonitor secara terpisah bagi Negara paling tertinggal, Afrika, Negara daratan dan Negara kepulauan kecil.

Pembiayaan pembangunan (Official Development Assistance, atau ODA)

8.1 Netto dari ODA, total dan untuk Negara paling tertinggal, sebaga persentasi dari pendapatan nasional bruto donor OECD/DAC.

  • 8.2 Proporsi dari total bilateral, alokasi sektor dari donor OECD/DAC untuk pelayanan kesejateraan pokok (pendidikan dasar, perawatan kesehatan pokok, nutrisi, air bersih dan sanitasi).
  • 8.3 Proporsi dari bantuan bilateral resmi tidak terikat yang diberikan oleh donor OECD/DAC.
  • 8.4 ODA yang diterima oleh Negara daratan sebagai proporsi dari produk nasional bruto Negara tersebut.
  • 8.5 ODA yang diterima oleh Negara kepulauan kecil sebagai proporsi dari pendapatan nasional bruto Negara tersebut.
  • Akses pasar,
  • 8.6 Proporsi dari total impor Negara maju (dalam nilai dan tidak termasuk barang senjata) dari negara berkembang dan paling tertinggal yang bebas bea cukai.
  • 8.7 Tarif rata-rata yang dibebankan oleh Negara maju untuk produk pertanian, tekstil dan pakaian dari Negara berkembang.
  • 8.8 Perkiraan bantuan di bidang pertanian sebagai persentasi dari produk nasional bruto.
  • 8.9 Proporsi dari ODA yang tersedia untuk membantu pertumbuhan kapasitas perdagangan.
  • Pengelolaan hutang.
  • 8.10 Jumlah Negara yang telah melaksanakan butir keputusan dan memenuhi komitmen HIPC (secara kumulatif).
  • 8.11 Keringanan hutang sebagai tertuang dalam inisiatif HIPC dan MDRI.
  • 8.12 Pelayanan hutang sebagai persentasi dari barang dan jasa ekspor.
  • Target 8e: Bekerjasama dengan Perusahaan Farmasi, memberikan akses untuk penyediaan obat-obatan penting dengan harga terjangkau di negara berkembang.
  • 8.13 Proporsi dari populasi yang memiliki akses kepada obat-obatan esensial dengan harga terjangkau secara berkelanjutan.
  • Target 8f: Bekerjasama dengan swasta untuk memanfaatkan teknologi baru, terutama di bidang informasi dan komunikasi.
  • 8.14 Sambungan telepon per 100 penduduk.
  • 8.15 Pelanggan selular per 100 penduduk.
  • 8.16 Pengguna Interner per 100 penduduk.

Strategi untuk Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs)

UNDP mendukung strategi pembangunan nasional berbasis MDG

Sistem PBB membantu negara-negara meningkatkan kapasitas mereka untuk mencapai Tujuan Pembangunan Milenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Untuk mendukung usaha ini, UNDP dan Proyek  Milenium telah merancang sebuah  paket layanan yang komprehensif untuk mendukung  strategi pembangunan nasional berbasis MDG. Layanan ini terfokus pada 3 pilar:

  • Diagnosis dan perencanaan investasi berbasis MDG (bantuan teknis dan keuangan yang diperlukan untuk mencapai MDGs dalam jangka panjang)
  • Memperluas pilihan kebijakan ( reformasi kebijakan sektoral dan lintas sektoral dan kerangka kerja yang dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pertumbuhan dan mempromosikan pengembangan daya manusia dalam jangka panjang); dan
  • Memperkuat kapasitas nasional ( memungkinkan layanan efektif pada tingkat nasional dan lokal)

Proyek Milenium

Proyek Milennium dikomisikan oleh Sekjen PBB pada 2002, bertujuan untuk mengusulkan strategi terbaik untuk mencapai MDGs dan mengembangkan rencana kerja yang nyata agar dunia dapat membalikkan masalah kemiskinan, kelaparan, dan penyakit yang dihadapi oleh milyaran orang.

Dipimpin oleh Profesor Jeffrey Sachs, Proyek Milenium merupakan badan penasehat independen dan mempresentasikan rekomendasi akhirnya, Investasi bagi Pembangunan: Sebuah Rencana Praktis untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Milenium kepada Sekretaris Jenderal pada January 2005.

Sebagian besar kinerja dari Proyek ini telah dilakukan oleh 10 divisi tematis dengan jumlah total lebih dari 250 ahli dari seluruh dunia yang meliputi: peneliti dan ilmuwan; pembuat kebijakan; perwakilan dari LSM, badan-badan PBB, bank dunia, IMF dan sektor swasta. Sejak pembentukannya, divisi-divisi tersebut telah melakukan penelitian ekstensif sesuai dengan bidang keahliannya untuk menghasilkan rekomendasi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Milenium. Kinerja yang berkelanjutan dari Proyek ini dipimpin oleh seorang sekretariat yang berkedudukan di markas UNDP di New York.

Kemitraan

Kemitraan sangat penting untuk kinerja UNDP dan untuk mencapai MDGs. MDG yang kedelapan, “Membangun kemitraan global untuk pembangunan,” secara eksplisit meminta kemitraan, yang penting pada semua tingkat – lokal, nasional dan global-untuk pencapaian tujuh MDG yang lain dan nilai-nilai dan tindakan yang ditetapkan oleh Deklarasi Milenium (Millenium Declaration).

Mitra UNDP mencakup pemerintah, badan-badan PBB lainnya, institusi keuangan internasional, badan-badan bilateral, sektor swasta dan masyarakat sipil. Lintas negara dan daerah, UNDP sebagai jaringan pengembangan global PBB menggunakan keberadaan globalnya untuk menyatukan mitra-mitra dari berbagai latar belakang untuk berbagi keahlian, memulai usaha bersama dan mengembangkan solusi jangka panjang.

(sumber: UNDP)

Beijing Platform

Beijing Platform adalah sebuah komitmen untuk meningkatkan harkat hidup masyarakatnya, mereka melihat dari berbagai aspek yang dapat dianggap sebagai aspek pengungkit yang berpengaruh besar dalam pencapaian peningkatan harkat hidup tersebut dengan fokus kepada perempuan karena dengan terdidiknya seorang perempuan dan terangkatnya harkat seorang perempuan maka nantinya anak-anaknya dan cucunya diharapkan akan terdidik dan terangkat pula harkat hidupnya, yaitu :

1. Perempuan dan kemiskinan

a. Menelaah, menetapkan dan memberlakukan kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan strategi pembangunan yang diarahkan untuk menangani kebutuhan dan upaya-upaya perempuan yang hidup dalam kemiskinan.

b. Memperbaiki perundang-undangan dan praktek-praktek administrasi untuk menjamin persamaan hak dan akses perempuan untuk memperoleh sumberdaya-sumberdaya ekonomi.

c. Menyediakan kesempatan bagi Perempuan untuk menabung serta memanfaatkan mekanisme dan lembaga-lembaga kredit lainnya.

d. Mengembangkan metodologi-metodologi berdasar gender dan melakukan penelitian untuk menangani peningkatan kemiskinan di kalangan perempuan.

2. Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan

a. Menjamin adanya kesamaan kesempatan mendapatkan pendidikan.

b. Menghapuskan tuna aksara di kalangan perempuan.

c. Meningkatkan akses perempuan atas pelatihan-pelatihan kejuruan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan berkelanjutan.

d. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang non diskriminatif.

e. Menyediakan sumberdaya-sumberdaya yang mencukupi untuk memantau penerapan perbaikan-perbaikan di bidang pendidikan

f. Memajukan pendidikan seumur hidup dan pelatihan-pelatihan bagi para remaja puteri dan perempuan.

3. Perempuan dan Kesehatan

a. Meningkatkan akses perempuan sepanjang umurnya pada pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau dan berkualitas, informasi dan pelayanan terkait.

b. Memperkuat program-program pencegahan terhadap penyakit yang memajukan kesehatan perempuan.

c. Mengambil prakarsa-prakarsa yang peka gender guna menanggulangi penularan penyakit-penyakit kelamin, HIV/AIDS dan permasalahan kesehatan seksual dan reproduksi.

d. Memajukan penelitian dan menyebarluaskan informasi mengenai kesehatan perempuan.

e. Memperbesar sumber-sumber dan memantau tindak lanjutan bagi kesehatan perempuan.

4. Kekerasan terhadap Perempuan

a. Melakukan langkah-langkah terpadu untuk mencegah dan menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.

b. Mempelajari tentang sebab-sebab dan akibat-akibat Kekerasan terhadap Perempuan dan mempelajari efektivitas langkah-langkah pencegahan.

c. Menghapuskan perdagangan perempuan dan membantu para korban kekerasan yang berkaitan dengan pelacuran dan perdagangan perempuan.

5. Perempuan-perempuan  dan konflik senjata

a. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik di tingkat-tingkat pengambilan keputusan dan melindungi perempuan-perempuan yang hidup dalam situasi konflik bersenjata dan konflik-konflik lainnya atau di bawah pendudukan asing.

b. Mengurangi pembelanjaan untuk keperluan militer yang berlebih-lebihan dan melakukan pengawasan terhadap persenjataan.

c. Mempromosikan bentuk-bentuk penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan mengurangi kejadian-kejadian penyalahgunaan hak-hak asasi manusia sewaktu terjadi konflik bersenjata.

d. Mendorong sumbangan perempuan untuk membina budaya perdamaian.

e. Menyediakan perlindungan, bantuan dan pelatihan kepada perempuan pengungsi dan perempuan-perempuan lain yang tersingkirkan, yang memerlukan perlindungan internasional, juga kepada perempuan yang di dalam negerinya sendiri disingkirkan.

f. Memberikan bantuan kepada perempuan di negara-negara jajahan dan daerah perwalian.

6. Perempuan dan ekonomi.

a. Memajukan hak-hak dan kemandirian ekonomi perempuan, termasuk akses mereka atas lapangan kerja, kondisi-kondisi kerja yang memadai serta pengendalian sumber-sumber ekonomi.

b. Memfasilitasi persamaan akses perempuan pada sumber-sumber, kesempatan kerja, pasar dan perdagangan.

c. Menyediakan pelayanan-pelayanan bisnis, pelatihan dan akses atas pasar-pasar, informasi dan teknologi, terutama bagi perempuan yang berpenghasilan rendah.

d. Memperkuat kapasitas ekonomi perempuan dan jaringan kerja komersialnya.

e. Menghapus pengkotak-kotakan jabatan dan semua bentuk diskriminasi ketenaga-kerjaan.

f. Memajukan harmonisasi kerja dengan tanggung jawab terhadap keluarga bagi perempuan dan laki-laki.

7. Perempuan dalam kedudukan Pemegang Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan

a. Mengambil langkah-langkah untuk menjamin akses dan partisipasi penuh perempuan dalam struktur-struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan.

b. Meningkatkan kapasitas perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan.

8. Mekanisme-mekanisme Institusional untuk kemajuan perempuan

a. Membentuk atau memperkuat mekanisme-mekanisme nasional dan badan-badan pemerintahan lainnya.

b. Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perundang-undangan, kebijakan-kebijakan pemerintah, serta semua program dan proyek.

c. Menyusun dan menyebarluaskan data yang telah dipilah-pilah menurut gender dan informasi untuk perencanaan dan evaluasi.

9. Hak-hak Asasi Perempuan

a. Memajukan dan melindungi hak-hak asasi perempuan, melalui penerapan secara penuh semua perangkat hak-hak asasi manusia, terutama Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

b. Menjamin adanya persamaan dan sikap non-diskriminatif di hadapan hukum maupun dalam praktek-praktek kehidupan.

c. Pemberantasan buta hukum.

10. Perempuan dan Media Massa

a. Meningkatkan partisipasi dan kesempatan perempuan untuk berekspresi dan mengambil keputusan di dalam dan melalui media massa serta teknologi-teknologi komunikasi yang baru.

b. Memajukan gambaran-gambaran yang seimbang dan tidak klise tentang perempuan dalam media.

11. Perempuan dan Lingkungan

a. Melibatkan perempuan secara aktif di dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan di semua tingkat.

b. Meningkatkan kepedulian dan perspektif gender ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program untuk pembangunan berkelanjutan.

c. Memperkokoh atau membentuk mekanisme-mekanisme pada tingkat nasional, regional dan internasional untuk menilai dampak pembangunan dan kebijakan-kebijakan lingkungan terhadap perempuan.

12. Anak-anak Perempuan

a. Menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap anak-anak perempuan.

b. Menghapuskan sikap dan praktek budaya yang negatif terhadap anak-anak perempuan.

c. Memajukan dan melindungi hak-hak anak perempuan dan meningkatkan kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan dan potensi anak-anak perempuan.

d. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang pendidikan, peningkatan ketrampilan dan pelatihan-pelatihan.

e. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang kesehatan dan gizi.

f. Menghapuskan eksploitasi ekonomi terhadap buruh anak dan melindungi anak-anak perempuan di tempat kerja.

g. Menghapuskan tindak kekerasan terhadap anak-anak perempuan.

h. Memajukan kesadaran anak-anak perempuan dan partisipasi mereka dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

i. Memperkuat peranan keluarga dalam meningkatkan kedudukan anak-anak perempuan