Tim Penertiban Barang Daerah

Lapangan Cahaya Bumi Selamat salah satu landmark kota Martapura diduduki kelompok CUCU SEPULUH yang mengklaim bahwa lapangan itu adalah warisan nenek moyang mereka dengan bukti sebuah surat keterangan tanah yang bertuliskan Arab Melayu, cukup terusik juga Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai pemiliknya yang memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat tanah yang

Tidak lama berselang ada lagi klaim sekelompok orang atas sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bahkan tidak tanggung tanggung tanah tersebut langsung dipagar dan diberi tulisan pada papan bahwa tanah ini milik si Anu bin Anu. Padahal tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Pemerintah pada saat pembangunan saluran primer irigasi Riam Kanan dengan tanda terima yang lengkap pada saat ganti rugi.

Banyak lagi kasus kasus tanah yang aneh tapi nyata seperti tanah milik pemerintah yang dijadikan pasar baik pasar kabupaten, pasar kecamatan atau pasar desa setiap tahunnya semakin menyempit.

Itu baru salah satu jenis asset milik daerah, belum asset asset lainnya seperti mobil, roda dua, alat berat, computer, note book, mesin tik, mesin hitung yang semuanya dibeli dengan dana APBD, belum lagi yang bersumber dari dana dana dekon atau perbantuan yang tidak terdeteksi dalam APBD, semakin susah melacaknya.

Belum lagi banyak jumlah SKPD dan juga pasang surutnya SKPD yang kadang kadang bubar, kadang kadang merger, hal ini membuat semakin runyamnya kondisi asset daerah. Adanya mutasi pejabat yang tanpa disadari membawa mobil pada insatasi yang lama, inipun juga member andil runyamnya pencatatan asset.

Masih ada lagi kebijakan kebijakan daerah yang meminjam pakaikan assetnya kepada instansi instansi vertikal lainnya untuk demi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan.

Kejadian kejadian yang menyulitkan ini sebetulnya patut disikapi oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk segera membentuk TIM PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH. Semoga tulisan ini terbaca oleh pejabat pejabat pemprov, pemkab/pemkot se Indonesia.

1 Komentar

  1. betul….. jangan sampai lagi pemerintah memberi ganti rugi kepada warga yang sebenarnya tanah yang ada sudah diganti rugi sebelumya. pemerintah juga harus bersikap rekatif dengan segera membuat surat menuyurat (sertifikat) atas tanah yang sudah dibebaskan


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.