Batas Usia Pensiun PNS, tambah panjang ?

Pensiun, purnakarya, purna tugas, purna wirawan, apapun nama dan istilah tersebut, semuanya memberi makna bahwa telah dinyatakan selesai melaksanakan kewajiban dan tugas yang diembannya. Bagi Pegawai Negeri Sipil ada ketentuan yang mengaturnya sesuai dengan jabatan-jabatan nya, dalam ketentuan ini diatur Batas Usia Pensiun PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS pada pasal 3, batas usia pensiun PNS adalah 56 (lima puluh enam) tahun.

Atas dasar pasal 4, batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang sampai dengan :

65 tahun bagi Ahli peneliti, peneliti. Guru besar, Lektor Kepala, Lektor, dan jabatan lain yang ditentukan presiden.

60 tahun bagi Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan hakim anggota Mahkamah Agung; Jaksa Agung; Pimpinan Kesekretariatn Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; Sekjen,Irjen; Dirjen, Kepala Badan di departemen; Eselon I dalam jab strukturil; Eselon II dalam jabatan strukturil; Dokter yg ditugaskan secara penuh pada lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya; Pengawas SLTA dan SLTP; Guru SLTA dan SLTP; Penilik TD; Penilik SD dan Penilik Pendidikan Agama.

58 tahun bagi hakim pada mahkamah pelayaran/pengadilan tinggi/pengadilan negeri; hakim agama pada pengadilan agama tingkat banding/pengadilan agama; jabatan lain yang ditentukan presiden.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 30 batas usia pensiun guru adalah 60 tahun. Pasal 67, batas usia pensiun dosen adalah 65 tahun dan professor yang berprestasi 70 tahun.

Berdasar kan Peraturan Presiden no. 45 tahun 2008 ttg perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan funsional teknik pengairan, teknik jalan dan jembatan, teknik tata bangunan dan perumahan, teknik penyehataan lingkungan jenjang madya atau jenjang utama, batas usia pensiun nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun.

Yang terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil , dalam pasal 3 dan 4 disebut kan bahwa batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang menjadi :

65 tahun bagi peneliti madya, peneliti utama dan jabatan lain yg ditentukan oleh presiden.

60 tahun bagi pemangku jabatan structural eselon I; eselon II; jabatan dokter yg ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; pengawas SMA; SMP;SD; TK atau yg sederajat atau jabatan lain yg ditentukan oleh presiden.

58 tahun bagi bagi jabatan hakim pada mahkamah pelayaran; jabatan lain yang ditentukan presiden.

Selamat menikmati perpanjangan usia pensiun !!!!

25 Komentar

  1. Sebuah kenikmatan tiada tara, ketika seseorang yang mengabdikan dirinya menjadi pamong atau apa sebutannya dapat selesai dengan selamat (purnawirawan) bukan anumerta. Maka yang terklintas adalah rasa bangga bahkan bercampur gejolak lainnya. Namun sebuah pertanyaan pantas dilayangkan. Apakah dengan diperpanjang usia pensiun dapat menjamin seseorang mendapatkan gelar purnawirawan, purnabhakti? mingingat rata2 kesempatan hidup dinegeri ini kurang dari ispt yang dipersyaratkan tsb diatas

  2. insya Allah masih memungkinkan, karena saat ini usia harapan hidup masyarakat kita sudah baik, kab Banjar 63 th untuk wanita dan 62 tahun untuk laki-laki. Dan ini semakin tahun semakin tinggi usia harapan hidup kita seiring dengan kemajuan dunia kesehatan dan juga meningkatnya kesadaran akan lingkungan yang sehat pula. Jadi jawabannya adalah masih memungkinkan bagi kita untuk jadi purna wirawan/purnakarya atau apapun namanya seperti para guru 60 tahun, guru besar 70 thn dll, apalagi kita masih 56 thn batas usia pensiun PNS masih belum berubah. BUP PNS 58 tahun masih berupa harapan dan usulan, belum dibahas dan belum draft lagi. Mari kita semoga umur kita panjang, sehat badan dan masih berguna untuk masyarakat dan lingkungan kita. Amin

  3. kalo menurut aku sih..yang diperlu kita perhatikan dan kita periapkan adalah bagaimana kita sebagai pamong atau PNS setelah kita Pensiun nantinya..karena disaat kita pensiun kita akan kehilangan 3 hal yakni
    Apa yang harus saya lakukan hari ini…
    Siapa temanku hari ini…
    Bagaimana mengisi hari ini…
    Hal ini apabila hilang atau terlupakan oleh kita dalam mempersiapkannya maka..yakinlah penyakit2 akan datang silih berganti misalnya stres..stroke..dll
    Jadi disaat umur telah mencapai usia pensiun dan kita tlah siap dengan berbagai kegiatan yang telah kita siapkan..insyaallah kita ngga akan kehilangan 3 hal tersebut.

  4. Aku cocok dengan pendapat ini, yg penting bagaimana kita menyikapinya saja ! wassalam

  5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005
    TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN
    GURU BESAR DAN PENGANGKATAN GURU BESAR
    Pasal 1
    (1) Batas usia pensiun Guru Besar dapat diperpanjang sampai dengan usia
    70 (tujuh puluh) tahun setelah memenuhi persyaratan dan tata cara
    perpanjangan usia pensiun. seharusnya pensiun guru SLTA,SLTP SD dan TK Juga diperpanjang sampai 65 Tahun

  6. Saya PNS STSI Padangpanjang NIP.131115285 Pangkat Penata Muda Tk I/IIIb , Tempat lahir Simawang Tanggal lahir 25 September 1954 bekerja sampai sekarang 27 tahun saya minta pensiun 60 tahun. Jasmamani dan rohani adalah dalam sehat walngafiat sekian terima kasih

    • Apakah Peranjangan usia Pensiun hanya diperentukan bagi PNS yang menduduki Jabatan tertentu?

  7. sebaiknya usian pensiun bagi keseluruhan PNS dinaikkan menjadi 58 tahun ,alasannya : bahwa tingkat kesehatan masyarakat pada umumnya,dan PNS khususnya semakin membaik, karena kesejahteraan secara keseluruhan masyarakat semakin membaik,sehingga terlalu sangat mubazaar bila dalam usia tersebut PNS dipensiunkan sedangkan sebenarnya pada usia tersebut masihmampu berdaya guna dan berhasil guna di negara tercinta ini dan pemerintah tidak terlalu dipaksakan mencari tenaga baru yang tentunya menambah beban anggaran negara.

  8. Setuju dan mari kita tunggu perpresnya tentang batas usia pensiun menjadi 58 tahun, tapi yang lebih mendasar adalah sebuah pertanyaan ” perlukah saat ini kebijakan restrukturusisasi birokrasi disamping yang sudah kondang dengan istilah reformasi birokrasi ?”

  9. tinggal tunggu PNS pensiun 58 Tahun. Mudah2an segera keluar Perpresnya. Tx.

  10. justru pada zaman sekarang seharusnya usia pensiun pns diturunkan dari 56 tahun menjadi maksimal 45 atau 50 tahun. mengingat sekarang banyak generasi muda yang perlu di beri kesempatan untuk ikut berjuang dalam negara, apalagi sekarang banyak sekali sarjana-sarjana yang pengangguran. menaikkan usia pensiun pns hanya akan membuat mati generasi muda, dan yang tua harusnya sadar jangan hanya minta duit negara saja.

  11. Kalau saya berfikirnya lain, seharusnya PNS bukan hanya sebagai alternatif pekerjaan saja bukan sebagai pekerjaan utama bagi generasi muda. Tapi ini tidak mudah merubahnya karena negara harus bisa menyediakan fasilitas dan memberikan suatu iklim investasi yang dapat menyediakan lapangan kerja yang sistim penggajiannya lebih baik dan lebih mensejahterakan daripada menjadi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terima kasih masukannya. Wassalam

  12. kapan kepres tentang perpanjangan usia pensiun PNS tenaga fungsional pada lingkungan Mahkamah Agung RI. Mohon segera diterbitkan keperes tersebut sebelum pemilihan Presiden
    bulan september 2009

  13. Mari kita berdo’a semoga cepat keluar keppres nya !!

  14. Mungkin semua PNS ingin masa pensiunnya bertambah tapi perlu diingat bahwa itu semua adalah sifat ego kaum PNS, mereka kurang bersyukur dan menerima. Mereka akan terus merasa kurang dan kurang, padahal coba kita lihat gaji mereka, tujangan-tunjangan mereka, itu semua lebih dari cukup. Tapi , apa yang mereka bilang ? mereka ingin gaji bertambah terus, padahal sudah tiap tahun gaji mereka bertambah ko’ masih gak sadar juga, apalagi tunjangan-tujangan mereka seabrek dan saya lihat gak sebanding dengan kerjanya yang banyak santai di kantor, yang sering cuma rapat dan rapat lagi, saya sering membuktikan sendiri mereka kaum PNS kalau tugas sering telat dan selalu pulang cepat, mereka datang jam 8.00-9.00 pagi dan jam 12.00-13.00 siang sudah pulang. Sekarang dapat kita lihat mereka bekerja cuma berapa jam? gitu gaji minta tambah. Mereka gak sadar kalau yang di pakai menggaji itu adalah uang rakyat. Kalau pegawai swasta lain lagi, andai mereka santai resikonya mungkin dipecat dan yang di pakai menggaji adalah uang perusahaan sendiri bukan uang rakyat(Umum) tapi kalau PNS mereka berarti makan uang rakyat dan resikonya besar baik didunia terutama di akhirat dihadapan Alloh SWT

    • Stigma negatif terhadap PNS adalah akumulasi kekecewaan akibat ulah oknum PNS yang tidak sadar akan hakikat PNS sebagai pelayan masyarakat.. stigma ini harus dijawab dengan kerja nyata.. tidak semua kiranya PNS seperti itu..seperti tidak semua kita juga adalah kriminal hanya karena banyaknya kejahatan..bahkan yang dipenjarapun tidak semuanya yang benar-benar penjahat…
      Ada sistem yang perlu diperbaiki dalam pola pembinaan, karir, dan sebagainya dan ini adalah PR besar kita bersama.. Pemerintah sebagai penanggungjawab..Masyarakat sebagai pemberi mandat dan dunia usaha sebagai mitra keduanya… Insya Allah dengan i’tikad dan niat baik suatu saat PNS kita akan lebih bermartabat..mari kita berdoa dan berusaha bersama tanpa putus asa…

  15. Bagi yg menduduki jabatan kepingin lama2 pensiun bila perlu minta diperpanjang, tapi bagi yg menanti alias menunggu jabatan, lekas2lah pensiun wahai yg menduduki jabatan, katanya gantian dong…!!!!

  16. Sewaktu syarat utk mejadi guru SD/SR hanya tamatan SGB yaitu tamatan SD kemudian masuk SGB pendidikan selama 3 tahun atau setara SMP. Batas usia pensiun guru 60 th. Sekarang syarat jadi guru sd harus S1 masa masa usia Pensiun tetap 60 th ya seharusnya 65 atau 70th

    • Kalo seperti itu nanti kalo guru standarnya S2 bisa sampai 90 tahun.. pertanyaannya apa masih efektif..perlu dipertimbangkan soal batas kemampuan, regenerasi dan jenjang karir..kiranya memang perlu pertimbangan yang menyeluruh ya..

  17. pak.. ini dapat infonya dari website mana? apa ada alamat website resminya? ???.go.id

  18. Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) eselon II dalam jabatan yang bersifat umum. Terutama setelah ditetapkannya UU No. 43 Tahun 2003. Bertentangan dengan asas Formil dan Materiil. Pada Pemerintahan Daerah, kontradiktif dengan PP No. 30 Tahun 1980 Pasal 2 ayat (18) dan ayat (19), serta ayat (23). Bahkan cenderungan telah melanggar larangan Pasal 3 ayat (11). Kalau saja pada sebuah Pemerintahan daerah dengan pola 14 Dinas dan 10 Lembaga Teknis Daerah artinya kira eselon II 34 orang dari sebanyak itu, 9 orang di perpanjang BUP sisanya masih aktif. Ratusan orang pejabat eselo III terhambat mengembangkan kariernya dan ribuan orang terhalang kenaikan pangkatnya. Ini pelanggaran terhadap HAM.

    • Terimakasih..Ini juga harusnya yang menjadi pertimbangan dalam soal perpanjangan pensiun..ada soal regenerasi, karir dan kepentingan kinerja…

  19. saya mohon kepada pemerintah perpanjangan usia pensiun bisa ditambah dari 56 tahun memjadi 58 tahun tetapi mohon diberlakukan mulai PNS yang kelahiran oktober tahun 1958, atas perhatina bapak/Ibu saya menghaturkan terima kasih.

  20. Sebaiknya batas usia pensiun PNS disamakan menjadi 58 Tahun dari staf sampai esolon II sehingga tidak ada lagi diskriminasdi bagi PNS yang tidak masuk Tim sukses dipemilukada unutk Provisi,kabupaten/kota

  21. Mohon informasi, kami in gin mengajukan pension dini , umur say a sekarang 48 th,masa kerja 21 tahun, apakah bias Dan kalau bias. Bagaimana caranya ? Atascadero penjelasan kami ucapkan terima kasha


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan Balasan ke heru Batalkan balasan