Deklarasi Paris

Kami, Kepala Negara atau Perwakilan dari 42 negara berkumpul di Paris pada tanggal 1 Desember 1994 :

I. MEMAHAMI bahwa pandemi AIDS, dengan nilai dari besarnya, merupakan ancaman bagi kemanusiaan, bahwa penyebaran mempengaruhi semua kalangan masyarakat, bahwa pandemi ini menghambat perkembangan sosial dan ekonomi, terutama dalam negara yang paling terpengaruh, dan meningkatkan perbedaan di dalam dan di antara negara, bahwa kemiskinan dan diskriminasi merupakan faktor yang berperan dalam penyebaran pandemi, bahwa HIV/AIDS menimbulkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada keluarga dan komunitas, bahwa walaupun pandemi ini mengenai semua orang tanpa pengecualian, perempuan, anak dan remaja semakin cepat tertular, bahwa pendemi tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik dan emosi, tetapi sering kali digunakan sebagai alasan bagi pelanggaran besar terhadap hak asasi manusia (HAM). MEMAHAMI JUGA bahwa segala bentuk hambatan budaya, hukum, ekonomi dan politik merintangi upaya informasi, pencegahan, perawatan dan dukungan, bahwa strategi pencegahan dan perawatan HIV/AIDS tidak dapat ipisahkan, dan oleh karena itu harus menjadi unsur terpadu dalam pendekatan yang efektif dan komprehensif untuk melawan pandemi AIDS, bahwa bentuk solidaritas lokal, nasional dan internasional yang baru yang sedang muncul, yang mencakup terutama orang yang hidup dengan HIV/AIDS dan organisasi komunitas.

II. MENYATAKAN kewajiban kami sebagai pimpinan politik untuk membuat perlawanan terhadap HIV/AIDS sebagai prioritas, kewajiban kami untuk bertindak dengan rasa iba dalam solidaritas/ kesetiakawanan dengan mereka yang terinfeksi HIV atau yang berisiko menjadi tertular, baik dalam masyarakat kami maupun internasional, ketetapan kami untuk memastikan bahwa semua orang yang hidup dengan HIV/AIDS dapat mewujudkan kenikmatan hak dan kebebasan mereka yang mendasar secara penuh dan sejajar tanpa kecuali dan dalam segala keadaan, ketetapan kami untuk melawan kemiskinan, stigma, dan diskriminasi, ketetapan kami untuk menggerakan semua masyarakat , sektor pemerintah dan swasta, organisasi komunitas dan orang yang hidup dengan HIV/AIDS dalam semangat kemitraan sejati, penghargaan dan dukungan kami untuk kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan oleh lembaga multilateral, antar pemerintah, komunitas dan LSM, dan pengakuan kami atas peranan penting mereka dalam melawan pandemi AIDS, keyakinan kami bahwa tindakan yang lebih

tangguh dan terkoordinasi di seluruh dunia, bertahan terus menerus seperti yang dilakukan oleh UNAIDS dapat menghentikan pandemi AIDS.

III. BERJANJI DALAM KEBIJAKAN NASIONAL KAMI UNTUK melindungi dan mendorong hak individu, khususnya mereka yang hidup dengan atau rentan terhadap HIV/AIDS, melalui lingkungan sosial dan hukum, melibatkan secara penuh organisasi LSM dan organisasi komunitas serta Odha/Ohidha dalam perumusan dan penerapan kebijakan umum, meyakinkan perlindungan hukum yang sederajat bagi Odha/Ohidha dengan memperhatikan pemerolehan perawatan kesehatan, pekerjaan, perjalanan, tempat tinggal dan kesejahteraan sosial, meningkatkan rangkaian pendekatan esensial untuk pencegahan HIV/AIDS sebagai berikut:

  1. mendorong dan memudahkan penjangkauan produk dan strategi pencegahan yang sesuai dengan budaya, termasuk kondom dan pengobatan infeksi menular seksual,
  2. mendorong pendidikan pencegahan yang sesuai, termasuk pendidikan seks dan jender, untuk remaja di dalam maupun di luar sekolah,
  3. meningkatkan status, pendidikan dan kondisi kehidupan perempuan,
  4. melakukan kegiatan untuk mengurangi risiko untuk dan dengan kerja sama dengan kelompok yang rentan, seperti kelompok berisiko tinggi terhadap penularan seksual dan kelompok pendatang,
  5. keamanan penyediaan darah dan produk darah,
  6. memperkuatkan sistem perawatan kesehatan primer sebagai dasar pencegahan dan perawatan, dan memadukan kegiatan HIV/AIDS ke dalam sistem tersebut, agar meyakinkan penjangkauan yang sejajar bagi perawatan yang terpadu,
  7. menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melawan pandemi HIV/AIDS secara lebih baik, termasuk dukungan yang cukup untuk Odha, LSM, dan organisasi komunitas yang bekerja dengan kelompok rentan.

IV. MENETAPKAN AGAR MENINGKATKAN KERJA SAMA MELALUI LANGKAH DAN PRAKARSA YANG BERIKUT.  Kami akan melakukannya dengan menyediakan perjanjian dan dukungan kami pada UNAIDS, sebagai kerangka yang pantas dan sesuai untuk menggalang kemitraan antara semua yang terlibat dan memberi bimbingan dan kepemimpinan di seluruh dunia dalam perlawanan terhadap HIV/AIDS. Ruang lingkup masing-masing prakarsa harus dijelaskan lebih jauh dan dikembangkan sesuai dengan UNAIDS dan forum lain yang terkait:

1.  Mendukung keterlibatan Odha/Ohidha melalui prakarsa untuk memperkuat kemampuan dan kerja sama antara jaringan Odha/ Ohidha dan organisasi komunitas. Dengan meyakinkan keterlibatan penuh mereka dalam penanggulangan kami terhadap HIV/AIDS pada semua tingkat nasional, wilayah, dan global, prakarsanya khususnya akan merangsang penciptaan suasana dukungan politik, hukum dan sosial.

2. Mendorong kerja sama global untuk penelitian HIV/AIDS dengan mendukung kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta, agar memacu perkembangan teknologi pencegahan dan pengobatan, termasuk vaksin dan mikrobisida, dan untuk menyediakan langkah-langkah untuk membantu meyakinkan kemudahan penjangkauan di negara berkembang. Upaya kerja sama ini harus  memasukkan penelitian sosial dan perilaku yang bersangkutan.

3. Memperkuat kerja sama internasional untuk keamanan penyediaan darah melalui mengkoordinasi informasi teknis, mengajukan standar praktik pembuatan semua produk darah, serta mendorong didirkan dan diterapkan kemitraan untuk meyakinkan keamanan penyediaan darah di semua negara.

4. Memacu prakarsa perawatan global untuk memperkuat kemampuan nasional, terutama di negara yang paling membutuhkan, untuk meyakinkan penjangkauan layanan perawatan dan dukungan sosial secara terpadu, obat esensial dan cara pencegahan yang ada.

5. Menggerakan organisasi lokal, nasional dan internasional yang membantu remaja dan anak sebagai bagian kegiatan, termasuk yatim piatu, yang berisiko terinfeksi atau terpengaruh oleh HIV/AIDS, agar mendorong kemitraan global untuk mengurangi dampak pandemi HIV/AIDS pada remaja dan anak di seluruh dunia

6. Mendukung prakarsa untuk mengurangi kerentanan perempuan terhadap HIV/AIDS: dengan mendorong upaya nasional dan internasional yang bertujuan pemberdayaan perempuan; dengan meningkatkan status perempuan dan menghilangkan faktor sosial, ekonomi dan budaya yang merugikannya; dengan menciptakan keterlibatan perempuan dalam semua proses pembuatan kebijakan dan pelaksanaan yang penting buat mereka; serta membentuk hubungan dan memperkuat jaringan yang mendorong hak perempuan.

7. Memperkuat mekanisme nasional dan internasional yang berhubungan dengan HAM dan etika terkait HIV/AIDS, termasuk penggunaan dewan penasihat dan jaringan nasional dan wilayah yang menyediakan kepemimpinan, advokasi dan bimbingan agar meyakinkan bahwa asas non-diskriminasi, HAM dan etika merupakan bagian terpadu dalam penanggulangan pandemi HIV/AIDS.

Kami mendesak semua negara dan komunitas internasional untuk menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk langkah dan prakarsa yang dicatat di atas. Kami mendesak semua negara, UNAIDS dan penyokongnya untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk menerapkan Deklarasi ini sesuaidengan program multilateral dan bilateral, serta organisasi antarpemerintah dan LSM.

Negara-negara yang terwakili pada Konferensi Tingkat Tinggi Paris dan menandatangani Deklarasi:

Amerika Serikat, Argentina, Australia, Bahama, Belanda, Belgia,Brasil, Burundi, Cina, Denmark, Federasi Rusia, Filipina,Finlandia, India, Indonesia, Inggris, Itali, Jepang, Jerman, Jibuti,Kamboja, Kameroon, Kanada, Maroko, Meksiko, Mozambik,Norwegia, Pantai Gading, Perancis, Portugal, Rumania, Senegal, Spanyol, Swedia, Swiss, Tanzania, Thailand, Tunisia, Uganda,Vietnam, Zambia, Zimbabwe.

(Sumber : UNAIDS/99.43E)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar