Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi, namun sampai saat ini cita-cita dan tujuan nasional tersebut masih terus diperjuangkan dengan berbagai cara dan bentuk. Memang banyak cara dan bentuk serta jalan mencapai masyarakat adil dan makmur, melalui berbagai jenis/macam pembangunan seperti pembangunan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, dan lain-lain yang kesemuanya berjalan secara paralel, hanya yang membedakan adalah bobot dan kecepatannya masing-masing.
Salah satu macamnya adalah pembangunan perekonomian nasional, namun sampai dengan saat ini belum terlihat adanya produk hukum yang mengatur tentang Sistim Ekonomi Nasional seperti halnya pembangunan pendidikan kita ssudah memiliki Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional dan mudah-mudahan beberapa saat lagi juga akan muncul Undang-undang Sistim Kesehatan Nasional.
Ekonomi Nasional dalam gerak dan kiprahnya tidak terlepas dari kontribusi ekonomi regional maupun ekonomi lokal, hal ini sudah sangat disadari oleh Pemerintah . Sehingga setiap daerah diharapkan dapat mengembangkan perekonomiannya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah tersebut. Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus .
Kebijakan ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang. (Pasal 31 ayat (3)).
Kebijakan Pemerintah untuk memberikan peluang terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus ini dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi wilayah memang tidak terlepas dari peran Pemerintah dalam bidang perekonomian yang mempunyai 3 fungsi sebagaimana yang dikemukakan oleh P.A. Samuelson yaitu :
1. Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi;
2. Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah;
3. Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Berbicara fungsi ekonomi tentunya tidak bisa terlepas dari topik-topik utama dalam masalah ekonomi yaitu : a. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi ?; b. Bagaimana cara menghasilkan barang dan jasa tersebut ?; c. Untuk siapa barang dan jasa tersebut diproduksi ?.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona antara lain : pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain.
Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;
c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d. mempunyai batas yang jelas.
Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh salah satu dari :
- Badan Usaha;
- pemerintah kabupaten/kota; atau
- pemerintah provinsi.
Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha maka usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten /kota.
Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota maka usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.
Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi maka usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Usulan dilengkapi persyaratan paling sedikit:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut Dewan Nasional melakukan evaluasi setiap tahun dan hasil evaluasi disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:
a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. swasta;
c. kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelembagaan yang terlibat dalam operasional KEK adalah antara lain :
1. Dewan Nasional yang berkedudukan di Pusat Pemerintahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden yang keanggotaannya terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementrian. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Nasional akan membentuk Sekretariat Dewan Nasional.
2. Dewan Kawasan yang berkedudukan di Provinsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden yang keanggotaannya terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kawasan akan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
3. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang berkedudukan pada kawasan ekonomi khusus dibentuk dengan Keputusan Dewan Kawasan yang keanggotaannya diatur kemudian.
4. Badan Usaha Pengelola yang berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan usaha di KEK, dapat berupa: BUMN/BUMD; Badan Usaha Koperasi; Badan Usaha Swasta; atau Badan Usaha Patungan antara Swasta dan/atau Koperasi dengan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/kota.
5. Lembaga Kerjasama Tripartit Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur
6. Dewan Pengupahan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli dan perguruan tinggi.
Bagaimana dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini telah memiliki KAPET Batulicin, apakah masih bisa dipertahankan sebagai suatu kawasan yang berfungsi mirip KEK atau perlu dipertimbangkan kembali untuk diusulkan sebagai KEK di Provinsi Kalimantan Selatan tapi tentunya dengan penyesuain-penyesuaian kembali sesuai dengan syarat terbentuknya KEK menurut Undang-undang KEK. Atau mungkin perlu ada alternatif-alternatif lain yang diajukan sebagai calon-calon KEK di provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan derap langkah pembangunan Kalimantan Selatan ke depan yang tertuang dalam RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan tahun 2025 yang berangan-angan Kalsel sebagai wilayah perdagangan dan jasa berbasis agro industri.
Tentunya diperlukan kajian-kajian kembali yang menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek ipoleksosbudhankam secara mendalam dengan melihat potensi dan kekhasan Kalimantan Selatan dari sudut pandang geoekonomi dan geostrategi.
Oktober 19, 2009
Kategori: kebijakan, lingkungan, pelayanan publik, perekonomian . . Penulis: yc7lvx . Comments: 2 Komentar