Kesejahteraan rakyat dan kesejahteraan masyarakat, siapa yang menjadi rakyat dan siapa pula yang menjadi masyarakat ? dan siapa yang bertugas mensejahterakan keduanya ?
Jawaban yang gampang-gampangannya adalah dinegara kita ini yang berdaulat adalah rakyat yang kedaulatannya diserahkan kepada wakil-wakilnya di DPR-RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/kota, sedang rakyat yang menitipkan kedaulatannya tadi adalah orang-orang yang telah berKTP, jadi kesimpulannya rakyat adalah mereka yang cukup umur dan telah berKTP.
Bagaimana dengan masyarakat ? masyarakat adalah rakyat ditambahkan dengan orang-orang yg umurnya dibawah syarat-syarat umur untuk memiliki KTP dan ditambah pula orang-orang yang tidak/belum memiliki KTP tetapi termasuk WNI.
Jawaban pertanyaan kedua tentang siapa yang bertugas, maka jawabannya adalah pemerintah, baik itu pemerintah pusat, pemerintah prov atau pun pemerintah kab/kota. Untuk sementara mari kita tinggalkan dulu pemerintah pusatnya, mari kita fokus kepada pemprov dan pemkab/ko yang juga mempunyai tugas tersebut. Dalam menjalankan tugasnya pemprov dan pemkab/ko dilandasi oleh undang undang No. 32 tahun 2004, dimana untuk mensejahterakan tadi diamanatkan dengan cara memberi pelayanan, memberdayakan, dan memberikan peran serta kepada masyarakat itu sendiri untuk mensejahterakan dirinya. Bukanlah hal yang mudah untuk melaksanakannya, dimana keberhasilan kesejahteraan ini dapat dilihat melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM/Human Development index) yang diperoleh dari mengukur tingkat penghasilan masyarakat, tingkat atau derajat kesehatan masyarakat dan tingkat pendidikan masyarakat.
Dari tiga cara pemerintah mensejahterakan masyarakatnya tadi, pelayanan,pemberdayaan, peran serta masyarakat, kita fokuskan lagi pada tugas pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk mendongkrak nilai IPM/HDI pada bidang pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat. Untuk mempercepat dan menjamin percepatannya, tentu pelayanannya harus prima (excelent services) dengan ciri-ciri yaitu better, cheaper, simpler and faster.
Saat ini yang lebih banyak berhadapan langsung dengan masyarakat adalah pemerintah kab/kota yang didukung oleh segenap perangkatnya, banyak terobosan telah dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan keuangan masing-masing kab/kota. Yang sedang terkenal sekarang adalah pemkab/ko memberikan kemudahan pelayanan administrasi melalui sebuah lembaga pelayanan khusus dengan tiap-tiap daerah masing-masing memberi nama yang berbeda beda tapi intinya bahwa lembaga tersebut memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara lebih baik, cepat, murah dan mudah. Begitu juga dalam pelayanan kesehatan yang tentunya sudah memiliki standar pelayanan minimal bidang kesehatan, tiap daerah juga berbeda menyikapinya, ada yang bertumpu pada administrasinya saja, ada yang meminimalkan biayanya bahkan ada yang menggratiskannya dari segala macam biaya. Dalam bidang pendidikanpun juga demikian.
Pemkab/ko dalam posisinya berhadapan langsung dengan masyarakat melalui perangkatnya, maka posisi yang terdepan adalah Kecamatan yang kedudukannya sebagai perangkat daerah. Dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah, dapat kita kelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok dalam posisinya terhadap pemkab/ko, yaitu kelompok pertama adalah hanya sekedar kewajiban bahwa kecamatan itu memang harus ada sesuai ketentuannya yang harus dibiayai secara keseluruhan oleh pemkab/ko mulai personil lengkap dengan gaji dan tunjangan lainnya, sarana prasaranya lengkap dengan biaya pemeliharaannya. Kelompok kedua, sama seperti kelompok pertama tapi sudah mulai ada peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam turut serta meningkatkan skor IPM di wilayahnya sehingga dalam hal ini kecamatan menjadi bagian dari pemkab/ko dalam perannya mensejahterakan masyarakat. Dan kelompok yang ketiga inilah yang menjadi harapan pemkab/ko yaitu pemkab/ko menjadikan kecamatan kecamatan sebagai tumpuan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tahapan yang ketiga ini perlu dipersiapkan mulai sekarang antara lain: 1). Regulasi; 2). SDM ; 3). Lembaga-lembaga pelayanan tingkat kecamatan; 4). Sarana dan prasarananya; dan 5). Alokasi anggarannya.
Untuk mendudukkan kecamatan dalam posisi terdepat tersebut dan kalau boleh ditambahkan dengan istilah “Kecamatan sebagai front office pemkab/ko” dalam pelayanan kepada masyarakat, memerlukan banyak pengorbanan. Yang pertama bahwa alokasi anggaran dikecamatan akan sangat besar karena PNSnya akan bertambah banyak, sarana dan prasaranya juga bertambah banyak yang juga secara otomatis memerlukan biaya pemeliharaan yang banyak pula, dan yang kedua adalah kesediaan dan kerelaan perangkat kabupaten mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kecamatan.
Mari kita semua merenungkannya untuk menyempurnakan harapan-harapan ini.