Pernahkah ada yang melihat bagaimana rupa bumi Kalimantan Selatan, atau lebih spesifik lagi rupa bumi kabuapaten Banjar ? tentunya dari udara ! . . . . . . . tidak semua orang pernah melihatnya secara langsung, tapi banyak juga yang telah melihat dari photo udara.
Apa yang terlihat ? . . . . . . gundul ? . . . . memang tidak semua tapi banyak. Bahasa banjarnya “ tungkang” atau dalam istilah bahasa jawa timuran “ petal-petal” . Penebangan hutan secara liar (illegal logging) sekarang sudah tidak marak lagi, lumayan . . . . .tapi masih ada sedikit-sedikit . Kenapa ? karena kayu yang ditebang juga sudah hampir habis ! ! ! !
Illegal logging surut, illegal mining marak !!!! . . . . ini lebih gawat lagi, tanaman di atasnya hilang, lapisan atas tanah (top soil) yang penuh humus yang subur juga hilang walaupun teorinya dikepinggirkan dulu nanti setelah selesai masa exploitasi dan explorasi akan dikembalikan lagi, tapi kapan dan bagaimana ? bekas areal penambangan saat ini menjadi danau-danau besar dan kecil yang dalam.
Mungkin sedikit pesimis bahwa kita tidak memilliki kemampuan menghentikan kegiatan penambangan en tah itu batubara, biji besi, mangan, kromit, bahan galian golongan C, dan lain –lain. Karena dalam kegiatan tambang banyak menghasilkan devisa, banyak membuka lapangan kerja, sebagai pemicu berputarnya roda ekonomi daerah, ada CD/CSR, dan lain-lain.
Ketidak mampuan merubah atau menghentikan ini, harus dijadikan tenaga pendorong bagi kita untuk saling berpacu mengembalikan hutan yang hilang atau pohon yang hilang. Tidak perlu terlalu berharap dari program reklamasi yang realisasinya masih jauh, tidak perlu berharap dari proyek penghijauan/ reboisasi, mari kita cari jalan sendiri dari masyarakat untuk masyarakat.
Kalau itu pemerintah kabupaten, maka tetapkan melalui perda, kalau itu desa, maka tetapkan melalui Perdes. Dan ini haruslah komitmen bersama artinya kita tidak mengganggu dunia pertambangan tapi berpacu mengganti pohon yang hilang, siapa yang lebih cepat. Apakah reklamasinya pertambangan ? atau kah proyek penghijauan/reboisasi ? atau masyarakat ?
1. Setiap pasangan yang mau menikah pertama, masing-masing diwajibkan menanam 5 batang pohon /tanaman keras, untuk jenisnya dapat ditentukan kemudian tentunya yang ada nilai ekonomisnya.
2. Setiap pasangan yang mau menikah kedua, masing-masing diwajibkan menanam 10 batang pohon/tanaman keras.
3. Setiap pasangan yang mau menikah ketiga, masing-masing diwajibkan menanam 15 batang pohon/tanaman keras.
4. Setiap pasangan yang mau menikah keempat, masing-masing diwajibkan menanam 20 batang pohon/tanaman keras.
5. Setiap pasangan yang mau bercerai, masing-masing diwajibkan menanam 20 batang pohon/ tanaman keras.
6. Setiap pasangan yang melahirkan anak pertama, wajib menanam 10 batang pohon/tanaman keras.
7. Setiap pasangan yang melahirkan anak kedua, wajib menanam 20 batang pohon/ tanaman keras.
8. Kelahiran berikutnya kelipatan 10 batang pohon/tanaman keras.
9. Setiap masuk SD/MI wajib menanam 1 pohon di sekolah atau lingkungan sekitar sekolah
10. Setiap masuk SMP?MTs wajib menanam 2 pohon di sekolah atau lingkungan sekitar sekolah
11. Setiap masuk SMA/MA wajib menanam 3 pohon di sekolah atau lingkungan sekitar sekolah
12. Setiap Developer yang membangun perumahan wajib menyisihkan 15 % luas lahan dalam satu hamparan untuk ditanami pohon/tanaman keras sebagai paru-paru lingkungan perumahan.
13. Dst.
Untuk detailnya silahkan disusun sesuai dengan format dan tata naskah perda, perbup atau perdes dan dibuat seoperasional mungkin sehingga dapat disepakati bersama, dilaksanakan bersama dan diawasi bersama secara sadar dan sukarela penuh tanggung jawab.