Setiap hari, setiap waktu, setiap saat terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan dapat kita lihat di berbagai media televisi ataupun berita di media cetak, tidak sedikit juga berita tentang saling lempar tanggung jawab terhadap kerusakan jalan, dan lain-lain, semuanya membawa korban diantara pengguna jalan. Bagaimana menyikapi hal ini ? dimana peran pemerintah ? dimana peran masyarakat ? yang jelas adalah kedua-duanya berperan dan tentunya dengan porsinya masing-masing !! sebagai gambaran untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara arif, mari kita lihat sedikit serba serbi tentang jalan di negara kita ini.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yanag berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jan lori, dan jalan kabel. (UU RI No. 38 Tahun 2004 , Pasal 1).
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat seerta dalam memajaukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujuddkan sasaran pembangunan nasional.
Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator diantara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir.
Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleeransi, dan mencairkan sekat budaya.
Dari aspek lingkungan, keberadan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah, sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.
Ternyata sebuah jalan secara sendiri-sendiri per ruas jalan maupun kedudukannya sebagai salah satu unsur sistem transportasi, mempunyai peran yang sangat vital bagi sebuah negara secara umum, atau bagi sebuah propinsi atau bagi sebuah kabupaten/kota. Melihat pentingnya peranan ini, pertanyaannya siapakah yang berhak dan berkewajiban dalam penyelenggaraannya ini ? jawabnya pasti pemerintah, dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai peruntukannya, jalan terbagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu jalan umum dan jalan khusus, dimana jalan umum adalah jalan yang dibangun oleh Pemerintah dan diperuntukkan bagi lalu lintas umum sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada pasal 25, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas :
- Jalan Nasional, dimana jalan nasional ini merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
- Jalan Propinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
- Jalan Kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan ansional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
- Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
- Jalan Desa, adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di desa, serta jalan lingkungan.
Bagaimana keadaan jalan-jalan yang menjadi hak dan tanggung jawab pemerintah daerah di Kalimantan Selatan ? sudahkah masing-masing pemerintah mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota (diluar pemerintahan desa !!! ) melakukan pengaturan akan jalan-jalan umum yang menjadi tanggung jawabnya ?
Pengaturan jalan yang dimaksudkan adalah antara lain :
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan berdasarkan kebijakan nasional dibidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan.
- Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan
- Penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder dan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, antar ibukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam ssistem jaringan primer . (khusus pemerintah provinsi !)
- Penetapan status jalan masing-masing, Jalan Provinsi oleh Gubernur, Jalan Kabupaten/Kota dan Desa oleh Bupati/Walikota.
- Penyusunan perencanaan jalan jaringan sesuai tanggung jawabnya masing-masing.
Kesemuanya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, sedangkan peran masyarakat untuk dapat menjamin berfungsinya jalan sesuai dengan perannya menurut undang-undang adalah sebagai berikut :
- Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan.
- Masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan; berperan serta dalam penyelenggaraan jalan; memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan; memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerrugian akibat pembangunan jalan.
Untuk selanjutnya mari kita berdo’a dan berharap agar transportasi kita lancar dan semua berjalan sebagaimana mestinya dan semua pihak menjalankan perannya masing-masing.