Beijing Platform

Beijing Platform adalah sebuah komitmen untuk meningkatkan harkat hidup masyarakatnya, mereka melihat dari berbagai aspek yang dapat dianggap sebagai aspek pengungkit yang berpengaruh besar dalam pencapaian peningkatan harkat hidup tersebut dengan fokus kepada perempuan karena dengan terdidiknya seorang perempuan dan terangkatnya harkat seorang perempuan maka nantinya anak-anaknya dan cucunya diharapkan akan terdidik dan terangkat pula harkat hidupnya, yaitu :

1. Perempuan dan kemiskinan

a. Menelaah, menetapkan dan memberlakukan kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan strategi pembangunan yang diarahkan untuk menangani kebutuhan dan upaya-upaya perempuan yang hidup dalam kemiskinan.

b. Memperbaiki perundang-undangan dan praktek-praktek administrasi untuk menjamin persamaan hak dan akses perempuan untuk memperoleh sumberdaya-sumberdaya ekonomi.

c. Menyediakan kesempatan bagi Perempuan untuk menabung serta memanfaatkan mekanisme dan lembaga-lembaga kredit lainnya.

d. Mengembangkan metodologi-metodologi berdasar gender dan melakukan penelitian untuk menangani peningkatan kemiskinan di kalangan perempuan.

2. Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan

a. Menjamin adanya kesamaan kesempatan mendapatkan pendidikan.

b. Menghapuskan tuna aksara di kalangan perempuan.

c. Meningkatkan akses perempuan atas pelatihan-pelatihan kejuruan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan berkelanjutan.

d. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang non diskriminatif.

e. Menyediakan sumberdaya-sumberdaya yang mencukupi untuk memantau penerapan perbaikan-perbaikan di bidang pendidikan

f. Memajukan pendidikan seumur hidup dan pelatihan-pelatihan bagi para remaja puteri dan perempuan.

3. Perempuan dan Kesehatan

a. Meningkatkan akses perempuan sepanjang umurnya pada pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau dan berkualitas, informasi dan pelayanan terkait.

b. Memperkuat program-program pencegahan terhadap penyakit yang memajukan kesehatan perempuan.

c. Mengambil prakarsa-prakarsa yang peka gender guna menanggulangi penularan penyakit-penyakit kelamin, HIV/AIDS dan permasalahan kesehatan seksual dan reproduksi.

d. Memajukan penelitian dan menyebarluaskan informasi mengenai kesehatan perempuan.

e. Memperbesar sumber-sumber dan memantau tindak lanjutan bagi kesehatan perempuan.

4. Kekerasan terhadap Perempuan

a. Melakukan langkah-langkah terpadu untuk mencegah dan menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.

b. Mempelajari tentang sebab-sebab dan akibat-akibat Kekerasan terhadap Perempuan dan mempelajari efektivitas langkah-langkah pencegahan.

c. Menghapuskan perdagangan perempuan dan membantu para korban kekerasan yang berkaitan dengan pelacuran dan perdagangan perempuan.

5. Perempuan-perempuan  dan konflik senjata

a. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik di tingkat-tingkat pengambilan keputusan dan melindungi perempuan-perempuan yang hidup dalam situasi konflik bersenjata dan konflik-konflik lainnya atau di bawah pendudukan asing.

b. Mengurangi pembelanjaan untuk keperluan militer yang berlebih-lebihan dan melakukan pengawasan terhadap persenjataan.

c. Mempromosikan bentuk-bentuk penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan mengurangi kejadian-kejadian penyalahgunaan hak-hak asasi manusia sewaktu terjadi konflik bersenjata.

d. Mendorong sumbangan perempuan untuk membina budaya perdamaian.

e. Menyediakan perlindungan, bantuan dan pelatihan kepada perempuan pengungsi dan perempuan-perempuan lain yang tersingkirkan, yang memerlukan perlindungan internasional, juga kepada perempuan yang di dalam negerinya sendiri disingkirkan.

f. Memberikan bantuan kepada perempuan di negara-negara jajahan dan daerah perwalian.

6. Perempuan dan ekonomi.

a. Memajukan hak-hak dan kemandirian ekonomi perempuan, termasuk akses mereka atas lapangan kerja, kondisi-kondisi kerja yang memadai serta pengendalian sumber-sumber ekonomi.

b. Memfasilitasi persamaan akses perempuan pada sumber-sumber, kesempatan kerja, pasar dan perdagangan.

c. Menyediakan pelayanan-pelayanan bisnis, pelatihan dan akses atas pasar-pasar, informasi dan teknologi, terutama bagi perempuan yang berpenghasilan rendah.

d. Memperkuat kapasitas ekonomi perempuan dan jaringan kerja komersialnya.

e. Menghapus pengkotak-kotakan jabatan dan semua bentuk diskriminasi ketenaga-kerjaan.

f. Memajukan harmonisasi kerja dengan tanggung jawab terhadap keluarga bagi perempuan dan laki-laki.

7. Perempuan dalam kedudukan Pemegang Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan

a. Mengambil langkah-langkah untuk menjamin akses dan partisipasi penuh perempuan dalam struktur-struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan.

b. Meningkatkan kapasitas perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan.

8. Mekanisme-mekanisme Institusional untuk kemajuan perempuan

a. Membentuk atau memperkuat mekanisme-mekanisme nasional dan badan-badan pemerintahan lainnya.

b. Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perundang-undangan, kebijakan-kebijakan pemerintah, serta semua program dan proyek.

c. Menyusun dan menyebarluaskan data yang telah dipilah-pilah menurut gender dan informasi untuk perencanaan dan evaluasi.

9. Hak-hak Asasi Perempuan

a. Memajukan dan melindungi hak-hak asasi perempuan, melalui penerapan secara penuh semua perangkat hak-hak asasi manusia, terutama Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

b. Menjamin adanya persamaan dan sikap non-diskriminatif di hadapan hukum maupun dalam praktek-praktek kehidupan.

c. Pemberantasan buta hukum.

10. Perempuan dan Media Massa

a. Meningkatkan partisipasi dan kesempatan perempuan untuk berekspresi dan mengambil keputusan di dalam dan melalui media massa serta teknologi-teknologi komunikasi yang baru.

b. Memajukan gambaran-gambaran yang seimbang dan tidak klise tentang perempuan dalam media.

11. Perempuan dan Lingkungan

a. Melibatkan perempuan secara aktif di dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan di semua tingkat.

b. Meningkatkan kepedulian dan perspektif gender ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program untuk pembangunan berkelanjutan.

c. Memperkokoh atau membentuk mekanisme-mekanisme pada tingkat nasional, regional dan internasional untuk menilai dampak pembangunan dan kebijakan-kebijakan lingkungan terhadap perempuan.

12. Anak-anak Perempuan

a. Menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap anak-anak perempuan.

b. Menghapuskan sikap dan praktek budaya yang negatif terhadap anak-anak perempuan.

c. Memajukan dan melindungi hak-hak anak perempuan dan meningkatkan kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan dan potensi anak-anak perempuan.

d. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang pendidikan, peningkatan ketrampilan dan pelatihan-pelatihan.

e. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang kesehatan dan gizi.

f. Menghapuskan eksploitasi ekonomi terhadap buruh anak dan melindungi anak-anak perempuan di tempat kerja.

g. Menghapuskan tindak kekerasan terhadap anak-anak perempuan.

h. Memajukan kesadaran anak-anak perempuan dan partisipasi mereka dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

i. Memperkuat peranan keluarga dalam meningkatkan kedudukan anak-anak perempuan

Haruskah wajib belajar 12 tahun ?

Integrated efficiency on education, sebuah pokok pikiran yang menggelitik kita terhadap kebijakan pemerintah saat ini khususnya tentang “wajib belajar 12 tahun”. 12 tahun adalah satuan waktu yang teralokasi untuk menyelesaikan jenjang pendidikan SD/MI selama 6 tahun, jenjang pendidikan SMP/MTs selama 3 tahun dan jenjang pendidikan SMA/MA selama 3 tahun.

Selama 12 tahun dapat dihitung besarnya investasi yang harus  dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah,  dari sisi masyarakat yang harus dibelanjakan  adalah untuk SPP, uang buku, uang praktikum, uang jajan, uang transport dan uang sumbangan-sumbangan lainnya. Dari sisi pemerintah lebih banyak lagi yanag harus dibelanjakan mulai dari penyediaan sarana prasarana pendidikaan seperti ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, perpustakaan, laboratorium, lapangan olah raga, dll; tenaga pendidik, pengawas, pegawai tata usaha, penjaga sekolah, gaji guru, dan gaji-gaji karyawan selaian guru, biaya operasional sekolah, dan banyak biaya biaya lainnya yang mungkin akan banyak memenuhi halaman ini bila ditulis semuanya. Kesimpulannya adalah tidak sedikit biaya yanag harus dibelanjakan oleh pemerintaha dan masyarakat untuk dunia pendidikan wajar 12 tahun ini.

Sudah seharusnya kita (masyarakat dan pemerintah) mulai memikirkan efisiensi terintegrasi dalam dunia pendidikan khususnya untuk wajar 12 tahun ini. Untuk memenuhi efisiensi terintegrasi ini dapat   kita pertimbangan 5 aspek efisiensi(Prof. DR. H. Suroso Imam Zadjuli, SE), antara lain adalah 1). Efisiensi waktu, kenapa harus 12 tahun diselesaikan untuk SD,SMP/Mts, dan SMA/MA kalau bisa  diperpendek , misalnya SD cukup 5 tahun, SMP dan SMA  masing-masing 2 tahun, jadi secara keseluruhan hanya 9 tahun. 2). Efisiensi Ruang, kenapa harus banyak-banyak membangun unit sekolah baru kalau kita bisa menciptakan system pendidikan yang memungkinkan siswa sekolah tidak beraada dalam ruang kelas. 3). Efisiensi pemakaian otak/pikiran, mungkin sebaiknya ditinjau kembali tentang kurikulum yang ada dan jumlah mata pelajarannya; 4). Efisiensi Manajemen, dalam lingkungan sekolah ataupun dalam lingkungan pengelola pendidikan pada lingkup pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan; dan 5). Efisiensi finansial, pembiayaan pendidikan juga harus ditinjau kembali terutama komponen biaya operasional pendidikan per siswa per tahun.

Kepada kawan-kawan dengan latar belakang pendidikan ataupun bukan namun memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan, kami harapkan dapat member i masukan dan pendapat tentang efisiensi pendidikan yang terintegrasi dari 5 aspek tadi.                            

Sudah adakah Desa Mandiri Energi di Kalsel ?

Pada hari kedua kunjungan kerjanya ke Provinsi Jateng, Presiden SBY dan Ibu Negara hari Rabu (21/2) mengunjungi Desa Mandiri Energi di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Kata Presiden, konsep Desa Mandiri Energi ini akan dibangun di seluruh tanah air.

Sangat beralasan kenapa Presiden berkata seperti diatas karena memang latar belakang konsep Desa Mandiri Energi ini (DME) merupakan salah satu program untuk pemenuhan kebutuhan energinya sendiri, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan di desa-desa tertinggal, dengan mendorong kemampuan masyarakat setempat. Sasaran program ini salah satunya adalah melepaskan ketergantungan masyarakat desa terhadap BBM, utamanya minyak tanah. Program pengembangan Desa Mandiri Energi ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan prioritas desa binaan yang saat ini dikembangkan beberapa kabuapaten/kota, departemen, BUMN dan pihak swasta.

Sementara ini ini di desa desa banyak tergantung dengan minyak tanah, dan sementara itu pula sudah ada teknologi untuk mencari substitusinya yaitu bahan bakar nabati dan kalau tidak ada listrik dari PLN atau belum masuk jaringan PLN karena lokasi yang jauh dan tidak menguntungkan secara ekonomis bagi PLN, maka desa dapat membangun PLTMH atau PLTS sendiri.

Pengembangan Tanaman penghasil Bahan Bakar Nabati (BBN) didasarkan kepada: 1). Peraturan Presiden RI nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, antara lain menyebutkan bahwa penyediaan biofuel pada tahun 2025 minimal 5 % dari kebutuhan energi nasional. 2). Instruksi Presiden No. 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel), antara lain menyebutkan bahwa Menteri Pertanian RI mendapatkan tugas untuk: (1) mendorong penyediaan tanaman bahan bakar nabati (biofuel), (2) melakukan penyuluhan pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel), (3) memfasilitisasi penyediaan benih dan bibit tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel), dan (4) mengintegrasikan kegiatan pengembangan dan kegiatan pasca panen tanaman bahan baku bahan bakar nabati.

Arah kebijakan pengembangan tanaman penghasil biofuel adalah tersedianya energi alternatif dari biofuel secara berkelanjutan, terdesentralisasi dan terintegrasi antara kegiatan on farm dan off farm, melalui pemanfaatan sumber daya yang efisien yang didukung dengan kemampuan iptek. Untuk itu, kebijakan pengembangan penyediaan tanaman penghasil biofuel yang ditempuh adalah: (1) Penyediaan Bahan Baku dan Pengembangan Tanaman dilakukan pada wilayah yang secara teknis sesuai untuk pengembangan tanaman penghasil biofuel dan dilakukan utamanya oleh petani pekebun, (2) Penyuluhan dan Sosialisasi penyediaan dan penggunaan kepada seluruh stakeholder terkait mencakup aspek teknis, ekonomis dan sosial melalui berbagai media, termasuk pelatihan dan pendampingan; (3) Penyediaan Bahan Tanaman unggul, yang telah teruji, terdukung dengan rakitan teknologinya serta tingkat adaptabilitasnya dan: (4) Pengelolaan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil yang memberikan nilai tambah sebesar-besarnya kepada petani pekebun. Untuk itu, pengolahan sampai menghasilkan bahan baku diarahkan dilakukan di tingkat petani atau kelompok tani/koperasi.

Halal Bi Halal 1429 H Gubernur Kalimantan Selatan

Tak biasanya Jl. Lambung Mangkurat Banjarmasin padat penuh parkir kiri kanan jalan padahal malam masih belum larut, boleh dikatakan masih sore karena jam masih menunjukkan pukul 19.45 . . . . . . . daerah ini adalah sekitar Arjuna Plaza Banjarmasin, tempat dimana ada restoren besar SHINTA, Rama Steak Corner, Karaoke, dan pertokoan pertokoan lainnya yang makin malam makin ramai dikunjungi orang.

Ternyata malam ini tanggal 14 Oktober 2008 Malam Kamis dengan mengambil tempat di SHINTA Restoran sedang ada acara Halal bi Halal Gubernur Kalimantan Selatan dengan disponsori oleh Yayasan Sosial Mulia Sejahtera Kalimantan Selatan. Hadir pada malam itu Gubernur Kalimantan Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Komandan Korem Kalimantan Selatan, dan Muspida Propinsi Kalimantan Selatan lainnya, Sekda Propinsi Kaimantan Selatan, diundang pula seluruh Bupati/walikota, Wakil Bupati/Walikota, Sekda Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan, Mantan Gubernur Kalimantan Selatan sekaligus anggota DPD-RI perwakilaan Kalimantan Selatan serta merangkap tokoh masyarakat tutuha Kalimantan Selatan Ir. H. M. Said, tokoh ulama K.H. Anang Zazuli, Para Veteran Pejuang 45, Pendeta, dan seluruh undangan dari berbagai suku, agama dan ras.

Acaranya berlangsung tertib dan meriah, tepat jam 20.00 diawali dengan do’a selamat acara dimulai dengan suguhan makanan ringan, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh seorang qori yang suaranya syahdu. Sambil menikmati acara suguhan makan, dimuka berdiri Yohanes Handoko selaku ketua Yayasan Sosial Mulia Sejahtera memberikan sambutan sekaligus menjelaskan tentang sejarah yayasan tersebut sejak berdirinya 33 tahun yang lalu, acara berikutnya dilanjutkan lagi sambutan Ir. H. M. Said yang banyak menyentuh tentang makna puasa dan anjuran untuk melaksanakan puasa secara benar, sambutan terakhir diberikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Ariffin yang intinya mengajak menjaga keamanan ketertiban serta menjaga kondisi tersebut untuk seterusnya karena kedepan akan ada pemilu legislative, pilpres, dan pilkada pilkada.

Setelah berbagai macam sambutan, acara dilanjutkan kembali dengan tausiah oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan, yang banyak mengupas tentang hati yang terimplementasikan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari yang hasilnya adalah dosa dan dosa melulu, namun kasih sayang Allah lebih besar daripad Marahnya, sehingga setiap saat kita dapat beristigfar, dan disediakan bulan penuh ampunan yaitu Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri.

Selesai acara serius, akhirnya sampailah kepada acara santai, acara hiburan mulai dari tarian teratai, tarian butet, madihin dan terakhir tarian mbok jamu, semua pertunjukan seni tari tersebut dibawakan oleh gadis gadis tionghoa keturunan yang cantik cantik. Tak terasa waktu telah menunjukkan pukul 23.00 maka berakhirlaah acara halal bi halal dengan saling berjabat tangan bermaaf maafan.

Wisuda Akper Intan Martapura Angkatan VI 2007/2008

Wajah sumringah dan bungah nampak pada wisudawan wisudawati berlalu lalang di lobby Hotel Arum Banjarmasin, ada yang menunggu antri di muka lift dengan pakaian toga didampingi orang tua, sanak saudara, teman, sahabat dan kolega.

Hari ini Kamis tanggal 09 Oktober 2008 jam 09.00 acara Wisuda Akper Intan Martapura Angkatan VI tahun 2007/2008 sebanyak 91 orang wisudawan/wisudawati , dari 91 orang tersebut hanya 10 % yang berasal dari Kabupaten Banjar, sisanya berasal dari Kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Banjar mewakili Bupati Banjar untuk mengambil Sumpah dan mewisuda para lulusan Akper Intan tersebut, memberikan arahan bahwa keberhasilan suatu daerah otonom baik itu provinsi, Kabupaten/kota tidak diukur dari banyaknya gedung bertingkat yang dibangun atau banyaknya tugu tugu peringatan yang didirikan, melainkan yang patut diukur adalah keberhasilan meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Dimana IPM dilihat dari 3 (tiga) aspek, pertama aspek kesehatan yang salah satunya adalah seberapa tinggi umur harapan hidup yang saat ini di provinsi Kalimantan Selatan masih 62,6 tahun, masih dibawah nasional bahkan juga lebih rendah dari provinsi tetangga yaitu Kalimanan Tengah 70,6 tahun. Aspek kedua dilihat dari aspek pendidikan, dan ketiga dari aspek seberapa besar pendapatan masyarakat per kapita.

Disinilah nampak korelasi peran Akper Intan Martapura dalam turut serta menyumbang peningkatan IPM di Kabupaten Banjar, dimana para perawat yang professional menjalankan tugas pengabdiannya di masyarakat dengan penuh iman dan taqwa. Kepada jajaran Akper Intan diminta agar dalam membimbing mahasiswanya selalu memperhatikan kesesuaian peralatan praktek dengan yang umum dipakai saat ini dirumah rumah sakit atau pada klinik klinik , boleh dikatakan yang up to date lah sehingga dikala para lulusan Akper sudah bekerja tidak perlu belajar lagi untuk penyesuaian.

Khusus kepada para wisudawan/wisudawati ditekankan bahwa dalam melaksanakan tugas keperawatan, ilmu pengetahuan dan keahlian serta ketrampilan masih belum cukup untuk dapat membantu mempercepat proses penyembuhan pasien yang sakit tapi masih perlu dan bahkan cukup berperan dalam proses penyembuhan adalah sikap ramah tamah dan ketulusan hati dalam melaksanakan tugas serta mendo’akan pasiennya agar cepat sembuh.

Akhirnya diucapkan selamat kepada para wisudawan/wisudawati yang telah menyelesaikan masa pendidikan dengan hasil yang memuaskan dan juga kepada para orang tuanya. Dan juga kepada Jajaran civitas akademika serta para dosen diucapkan terima kasih atas segala kerja keras dan pengabdiannya dalam mencetak para perawat selama ini. Sukses Akper Intan.

Badai,puting beliung, banjir dan kebakaran (storm, flood and fire) di Kabupaten Banjar

Earth, wind and fire . . . . . . itu nama group musik ! tapi storm, flood  and fire adalah bencana yang setiap tahun melanda Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan. Tidak sedikit kerugian yang ditimbulkannya, baik itu fasilitas umum seperti jalan, jembatan, tanggul , gedung gedung perkantoran, gedung sekolah dll, juga asset masyarakat seperti sawah, kolam ikan, keramba, rumah, dll. dan itu pasti . . . . nampak seolah seolah terlihat ketidak berdayaan pemerintah dan masyarakat. Yang hampir tertinggal adalah hutan, tidak peduli hutan lindung, hutan produksi dan hutan tanaman industri dan berbagai jenis hutan, sama terbakar juga.

Banjir di kabupaten Banjar ada dua jenis, ada yang tahunan artinya setiap tahunnya banjir pada waktu, tempat dan debit yang sama, tapi ada juga banjir 4 tahunan yang bersifat destruktif dengan debit yang tinggi. Khusus untuk banjir . . . .katanya penduduk yang terkena banjir rutin tersebut . . . ah biasa aja pak ! sejak zaman nabi Nuh juga sudah banjir . . . .  sehingga masyarakat setempat dalam membangun rumah selalu dengan konstruksi panggung, dan di atas plafon selalu disiapkan untuk tempat segala aktivitas yg dipindahkan  apabila banjir datang. Dan diantara sejumlah rumah rumah penduduk itu selalu ada yang bertingkat yang siap juga menampung tetangga yang rumahnya betul betul terendam sampai atap. Selain kesiapan mental penduduk menghadapi Banjir, pemerintah Kabupaten Banjarpun telah menyiapkan TARGANA (Taruna Siaga Bencana) yang unsurnya terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil dengan jajarannya ditambah karang taruna setempat, mereka dilatih bagaimana menghadapi bencana secara umum dengan dilengkapi perbekalan pengetahuan dan sarana pendukung berupa tenda peleton, dapur umum, dll. Untuk di Tingkat Kabupaten telah ada Dinas Kesos PM, Dinas Kesehatan dan Pramuka, dll yang tergabung dalam Badan Penanggulan Bencana Kabupaten yg lengkap dengan sarana evakuasi, stock sembako, dll.

Adapun daerah daerah yang mengalami bencana banjir sudah dapat dipastikan yaitu urut dari daerah yang paling atas yang paling awal mendapat banjir, secara bertahap turun sesuai topografi tanah ke daerah yang paling rendah. Di awali dari Kecamatan Sungai Pinang, turun ke Kecamatan Pengaron dalam kurun waktu 6 sampai 7 jam, kemudian turun dari Kecamatan Pengaron ke Kecamatn Simpang Empat, Kecamatan Astambul, Martapura Kota, Martapura Timur, Martapura Barat dan Kecamatan Sungai Tabuk sebagai salah satu daerah penampung banjir dengan genangan yang paling lama karena memang daerahnya datar.

Begitu juga angin puyuh dan puting beliung, yang kena pasti berantakan, bahkan sampai luluh lantak, bagaimana tidak luluh lantai ? rumahnya rata rata konstruksi kayu !! ringan sehingga sangat mudah bagi putimg beliung untuk mengangkatnya sampai lima sampai 7 meteran dan kemudian dihempaskan seperti orang membanting martabak . . .pasti penyet !!!  3 kecamatan yang rutin tiap tahun menapat musibah ini, yaitu kecamatan Aloh Aloh, Kertak Hanyar, Gambut dan Sei Tabuk.

Bencana berikut ini yang paling memusingkan, karena tidak ada lokasi yang tetap, tidak ada waktu yang tetap dan tidak bisa diketahui kekuatan apinya . . . . semuanya unpredictable . . . . , sementara pemerintah kabupaten Banjar hanya memiliki 3 unit mobil BPK, sisanya adalah swadaya masyarakat sebanyak 31 unit besar maupun kecil. Jauh dari yang diharapkan mampu menangani secara sigab. Namun dengan segala keterbatasan tadi pemkab Banjar tetap membina kerjasama saling bahu membahu dengan semua BPK di Kabupaten Banjar, melalui Badan Kesbanglinmas disediakan dana pembinaan, asuransi jiwa untuk anggota BPK pemkab maupun swadaya masyarakat.

Untuk korban, baik itu korban banjir, puting beliung maupun kebakaran, pemerintah Kabupaten Banjarpun tetap membantu meringankan beban dengan bantuan antara Rp.500.000,- sampai Rp.1000.000,- per rumah tergantung tingkat kerusakannya, disamping bantuan sembako. Namun yang terlebih penting adalah bantuan moril yang diberikan oleh Kepala Daerah (Bupati dan wakil Bupati) dengan menjenguk dan membesarkan hati mereka bahwa setiap musibah itu adalah ujian dan setiap yang diuji pasti akan mendapatkan kelulusan dengan bertambahnya iman dan taqwa ! dan akan diganti dengan yang lebih baik, insya Allah.

Tim Penertiban Barang Daerah

Lapangan Cahaya Bumi Selamat salah satu landmark kota Martapura diduduki kelompok CUCU SEPULUH yang mengklaim bahwa lapangan itu adalah warisan nenek moyang mereka dengan bukti sebuah surat keterangan tanah yang bertuliskan Arab Melayu, cukup terusik juga Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai pemiliknya yang memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat tanah yang

Tidak lama berselang ada lagi klaim sekelompok orang atas sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bahkan tidak tanggung tanggung tanah tersebut langsung dipagar dan diberi tulisan pada papan bahwa tanah ini milik si Anu bin Anu. Padahal tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Pemerintah pada saat pembangunan saluran primer irigasi Riam Kanan dengan tanda terima yang lengkap pada saat ganti rugi.

Banyak lagi kasus kasus tanah yang aneh tapi nyata seperti tanah milik pemerintah yang dijadikan pasar baik pasar kabupaten, pasar kecamatan atau pasar desa setiap tahunnya semakin menyempit.

Itu baru salah satu jenis asset milik daerah, belum asset asset lainnya seperti mobil, roda dua, alat berat, computer, note book, mesin tik, mesin hitung yang semuanya dibeli dengan dana APBD, belum lagi yang bersumber dari dana dana dekon atau perbantuan yang tidak terdeteksi dalam APBD, semakin susah melacaknya.

Belum lagi banyak jumlah SKPD dan juga pasang surutnya SKPD yang kadang kadang bubar, kadang kadang merger, hal ini membuat semakin runyamnya kondisi asset daerah. Adanya mutasi pejabat yang tanpa disadari membawa mobil pada insatasi yang lama, inipun juga member andil runyamnya pencatatan asset.

Masih ada lagi kebijakan kebijakan daerah yang meminjam pakaikan assetnya kepada instansi instansi vertikal lainnya untuk demi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan.

Kejadian kejadian yang menyulitkan ini sebetulnya patut disikapi oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk segera membentuk TIM PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH. Semoga tulisan ini terbaca oleh pejabat pejabat pemprov, pemkab/pemkot se Indonesia.