Mutasi dan Promosi karena Perda SOTK baru

Peraturan Daerah No. 09 tahun 2008 tanggal 09 Juni 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satpol PP Kab Banjar, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 09 tanggal 24 Ju ni 2008, sampai dengan hari ini Rabu tanggal 29 Oktober 2008 masih belum operasional, artinya belum ada mutasi besaar-besaran dan promosi atau depromosi atau juga pengukuhan kembali bagi yang berubah nomenklatur SKPDnya.

Kenapa demikian ? jawabannya banyak menyangkutkan pertanggung jawaban keuangan yang dikelola oleh masing-masing SKPD baik dari sisi administrasi keuangan maupun administrasi kegiatan . Atas dasar pertimbangan tersebut dan juga memperhatikan kabupaten/kota lainnya serta pemerintah provinsi Kalimantan Selatan juga mengambil keputusan yang sama maka Pemerintah Kabupaten Banjarpun mengambil sikap yang sama yaitu akan mengaplikasikan perubahan SOTK tersebut pada akhir tahun anggaran 2008 atau pada awal tahun anggaran 2009.

Dalam SOTK yang baru tersebut jabatan Eselon IIa tidak berubah yaitu tetap 1 tapi suatu saat mungkin akan menjadi 2, dimana yang satunya lagi adalah untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kab Banjar sebagai kepanjangan instansi vertical yang ada di Daerah, tapi masih menunggu ketetapan yang belum turun dari pusat. Sedangkan jabatan eselon IIb untuk jabatan Kepala SKPD, Asisten Sekda dan Staf Ahli jumlahnya naik dari 31 menjadi 33, ini berarti ada tambahan lowongan jabatan walaupun didalam kenaikan tersebut ada SKPD yang merger seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Dinas Perkebunan menjadi Dinas Pertanian, namun ada juga yang mekar seperti Dinas Perindagkop menjadi 2 Dinas yaitu Perindustrian tersendiri dan Perdagangan Koperasi tersendiri, selain merger dan mekar justru ada SKPD bentukan baru seperti Balai Penyuluh Pertanian dan ada SKPD yang ditiadakan seperti Dinas Pengelolaan Pasar berikut perangkatnya. Struktur organisasi disetiap SKPD juga berubah seperti Sekretariat Daerah akan ada 4 bagian yang merger ke SKPD lain, yaitu Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan, Bagian Sosial dan Bagian Desa. Jabatan Eselon IIIa berjumlah 64, Eselon IIIb berjumlah 104, Eselon IV a berjumlah 480 dan Eselon IV b berjumlah 139.

Yang krusial dalam SOTK baru ini ada beberapa hal antara lain :

Jabatan Staff Ahli dulunya non eselon, artinya dia benar benar staff yang punya keahlian yang tunjangannya disetarakan dengan pejabat eselon IIb. Sekarang jabatan Staf Ahli adalah jabatan structural Eselon II b.

Jabatan Camat yang dulunya jabatan eselon III b menjadi IIIa.

Sekretaris Camat yang dulunya eselon Iva menjadi eselon IIIb.

Kabid-kabid yang dulunya eselon IIIa menjadi eselon IIIb.

Jabatan eselon Va dan Vb ditiadakan.

Beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan oleh seluruh pemrintah propinsi/kabupaten/kota adalah :

1. Bagaimana menyusun personil sesuai dengan SOTK yang baru

2. Bagaimana mensiasati keadaan untuk para pejabat yang dulunya eselon IIIa menjadi IIIb, eselon Va dan Vb menjadi tidak bereselon. Khusus untuk masalah ini agar sebaiknya diadakan pertemuan secara menyeluruh antar BKD se propinsi Kalimantan Selatan agar ada penyelesaian yang sama dan komprehensif. Dan harus segera di sosialisasikan kepada pejabat-pejabat yang terkena konsekwensi perubahan SOTK tersebut.

3. Bagaimana menyusun aturan atau ketentuan tentang para pejabat yang eselonnya naik dari IIIb menjadi IIIa, dan sekcam yang dulunya IV a menjadi IIIb dalam keadaan pada saat ini dia pangkatnya tidak memenuhi syarat pangkat minimalnya. Ini juga harus jadi bahan rapat seperti pada nomor. 2 diatas.

4. Bagaimana mendistribusikan personil pada SKPD yang ditiadakan lagi, kalau yg merger tidak ada masalah yang terlalu banyak, paling paling masalahnya adalah kelebihan pegawai beberapa orang yang akan ditempatkan pada SKPD-SKPD yang personilnya masih kurang.

5. Bagaimana menyikapi tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh sebuah SKPD sementara dengan SOTK baru tersebut SKPD yang bersangkutan ditiadakan lagi.

Semoga PEKERJAAN RUMAH ini segera disikapi oleh pemerintahkabupaten/kota dengan diprakarsai oleh pemerintah propinsi . Amin

5 Komentar

  1. Persoalan yang sering saya lihat adalah sebuah daerah dalam menyusun SOTK-nya (menurut versi PP apapun) tidak benar-benar didasarkan pada sebuah Need Assesment Analysist yang jelas dan obyektif. Padahal jika melakukan itu, SOTK sebuah pemerintahan dapat menjadi sangat efisien dan efektif. Akhirnya akan bermuara pada alokasi dana yang dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih riil bagi publik.

    Ada daerah hanya berpatokan pada skor dan jatah SKPD yang dapat dibentuknya berdasarkan skor itu. Analisis yang jelas? entah diletakkan kemana, sangat tidak jelas.

    Persoalan penyusunan SOTK kerap kali lebih kepada pertimbangan akomodasi ragam kepentingan yang mungkin karena merupakan sebuah imbas dari posisi kepada dan wakil kepala daerah yang merupakan sebuah jataban politik.

    Sementara hal lain terkait perubahan SOTK adalah, saya hanya percaya akan adanya mutasi (tour of duty) dan promosi, sementara demosi? Saya tidak tau persis dan detil tentang aturan ini. Memang ada Pak, di pemerintahan/birokrasi dengan apa yang dinamakan demosi ini? Kalau di swasta sih ada yg menerapkan ini.

    Bagaimana kalau tunggu Pilpres April nanti saja Pak…
    siapa tau nanti ganti mendagri, dan seperti biasanya, ganti menteri ganti kebijakan.
    😀

  2. Pada dasarnya analisis tetap ada dan dilaksanakan, namun kedalaman analisislah yang masih dan patut dipertanyakan, apakah murni berdasarkan efektifitas dan efisiensi atau tidak, dan ternyata juga banyak terpengaruh atas nomenklatur yg ditetapkan dan iming-iming pembiayaan dari komponen-komponen pemerintah pusat, seperti “akan diberikan dana pembinaan kegiatan operasional bla bla apabila di propinsi,kabuaten/kota ada SKPD yang bertanggung jawab”.
    Demosi inilah yang ternyata ada terjadi pada sebagian pejabat, dan ini harus dicari jalan keluar secara arif dan bijaksana agar yang terkena tidak dirugikan. He he he …….. untuk urusan ganti Menteri, saat ini sudah sering terjadi gonta ganti kabinet pembangunan, jadi tidak usah nunggu pilpres lagi.
    Terima kasih atas masukannya. wassalam

  3. yang penting cari pejabat yang kreatif dan inovatif dalam mengatasi permasalahan daerah, kebanyakan pejabat yang ada hanya bisa melaksanakan tugas2 rutin saja

  4. yang penting pejabatnya harus kreatif daninovatif, tidak hanya bisa mengerjakan tugas2 rutin aja salaam

  5. Setuju dan berarti kita punya pandangan yang sama. Wass


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan Balasan ke yc7lvx Batalkan balasan